Home Berita Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Petugas P2U Lakukan Pemeriksaan Barang Masuk ke Lapas

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Petugas P2U Lakukan Pemeriksaan Barang Masuk ke Lapas

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebagai bentuk upaya menjaga kondisi dan situasi yang aman dan tertib pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan secara teliti. Baik terhadap barang maupun makanan yang masuk ke dalam area Lapas, guna mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, barang titipan yang masuk ke dalam Lapas wajib melalui Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) untuk diperiksa secara ketat. Keluarga Warga Binaan yang melakukan penitipan barang juga wajib menunjukkan identitas diri kepada Petugas guna memastikan keamanan dan ketertiban barang yang diantar.

Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-78 di Lapas, 464 Warga Binaan Dapat Remisi

Selaku Petugas P2U, Ilham mengatakan bahwa setiap barang yang akan masuk ke dalam Lapas wajib melalui pemeriksaan. “Barang apapun yang akan masuk ke dalam Lapas harus diperiksa secara teliti. Hal tersebut meliputi barang bawaan petugas ataupun pengunjung serta barang titipan untuk warga binaan.”

Terkait hal tersebut, Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli senantiasa memberikan arahan kepada jajaran agar terus menjaga integritas dalam bekerja. “Kepada seluruh petugas khususnya petugas P2U agar terus berhati-hati dalam bertugas. Tetap teliti dalam melakukan pemeriksaan dan selalu ingat 3 hal penting ini, yaitu Tegas dalam bertindak, Santun dalam berbahasa, dan Sopan dalam Penyampaian. Waspada Jangan-Jangan,” kata M. Fadli. (Using)

Previous articleOpen Turnamen Tenis Danrem CUP Resmi Dibuka
Next articleJenderal TNI (Purn) Agum Gumelar: Turnamen Golf HUT Ke-64 Pepabri Sebagai Ajang Mengikat Tali Silaturahmi Purnawirawan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.