Home Berita Camat Akui Selama Kurun 3 Tahun Roda Perekonomian di Lingkar Tambang Amman...

Camat Akui Selama Kurun 3 Tahun Roda Perekonomian di Lingkar Tambang Amman Mineral Vakum Akibat Pamdemi

Sumbawa Barat, Sumbawanews.com.-  Camat Maluk Syarifuddin menegaskan selama kurun waktu tiga tahun roda perekonomian khususnya diwilayah lingkar tambang, kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat vakum alias tidak bergerak akibat Pandemi Covid 19.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Camat Maluk saat menemui massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Maluk Bersatu (FMMB), Senin (9/1/2023).

Ia menjelaskan bahwa saat ini, pihak pemerintah bersama PT AMNT telah menandatangani nota kesepakatan dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang.

“Bapak Ibu dan saudara, kami akui selama 3 tahun terakhir roda perekonomian di wilayah kita mati suri akibat pandemi Cavid-19,” kata Camat.

Lanjut Camat, seiring dengan adanya pembangunan smelter dan subcon lainnya terlihat jelas geliat ekonomi sudah membaik, termasuk dari sektor pariwisata, ekonomi kecil, pembangunan ekonomi, pertanian, kebun wisata, termasuk infrastruktur jalan akan segera di bangun bersama PT AMNT.

“Dengan ditandatangani nota kesepahaman ini kami sangat terbantukan. Artinya, dengan keberadaan PT AMNT mampu mengubah hidup masyarakat di wilayah lingkar tambang,” bebernya.

Sebelumnya, Ratusan warga lingkar tambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Maluk Bersatu (FMMB) menggelar aksi damai menolak isu penutupan tambang PT AMNT.

Aksi damai yang berlangsung didepan Gate Benete hingga didepan Kantor Camat Maluk dipicu isu penutupan tambang oleh LSM AMANAT, sehingga membuat masyarakat khususnya warga Kecamatan Maluk gusar. Kegusaran warga lantaran setelah beberapa tahun belakangan ditimpa oleh pembatasan aktivitas akibat covid-19 membuat perekonomian di Kecamatan Maluk mati suri.(sn02)

Previous articlePanglima TNI: Persatuan Membawa Kemakmuran Sedangkan Kebencian Membawa Keruntuhan
Next articleRapat Persiapan Kemah Moderasi SeKabupaten Jember DiTugusari
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.