Home Berita Buron Perantara Korupsi Rp32 Miliar Mantan Gubernur NAD Ditangkap

Buron Perantara Korupsi Rp32 Miliar Mantan Gubernur NAD Ditangkap

Jakarta, sumbawanews.com – IA, Buron atau tersangka perantara kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerimaan gratifikasi proyek pembangunan proyek APBN berupa pembangunan jembatan di Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap. Tersangka IA, memfasitasi tersangka IY – Gubernur NAD Periode 2007-2012.

Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konfresi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (25/01) mengungkapkan, tersangka IA telah ditetapkan sebagai DPO pada sprindik September 2018. Dan tersangka IA merupakan salah satu orang kepercayaan sekaligu tim sukses mantan Gubernur NAD periode 2007-2012.

Disebutkan, sebelumnya dalam perkara tersebut, mantan Gubernur NAD telah ditetapkan sebagai tersangka. “Namun (tersangka IA) melarikan diri dan menjadi DPO, kemudian dilakukan penangkapan atas kerjsama Bersama KPK yang dipimpin deputi penindakan dan eksekusi beserta dierektur penyidikan, berkoordinasi dengan Polda NAD,” ucapnya, didampingi Deputi Penindakan – Karyoto, dan Juru Bicara KPK – Ipi Maryati.

Dikatakan, pada 24 januari Tim Reskrimum Polda NAD melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu tempat di NAD. kemudian, hari ini tim penyidik berangkat ke NAD, kemudian dibawa ke kantor KPK Jakarta, untuk dilanjutkan dilakukan penahanan dan pemeriksaan.

Diungkapkan, sekitar 2007-2012, IY – selaku Gubernur NAD, menerima uang berjumlah sekitar Rp32 milyar lebih. Uang tersebut berasal dari satu proyek di NAD, yang bersumber dari APBN.

Tersangka IA menyerahkan uang tersebut kepada IY beberapa kali. Pertama sekitar Rp6,9 m diberikan 8 kali pada 2009. Kemudian 2010, IA serahkan kepada IY sekitar Rp9,5 milliar sebanyak 31 tahapan. Dan Tahun 2011 tersangka menyerahkan kepada IY sekiatr Rp 13 milliar dalam 39 transaksi. Namun dalam proses pemeriksaaan, tersangka IA tidak memenuhi panggilan dan dinyatakan DPO.

“KPK tidak akan berhenti untuk melakukan Tindakan hukum untuk menagnkap seiapapun yang dinyatakan DPO,” tegasnya.

Ia menyampaikan, terima kasih kepada Kapolda NAD beserta jajarannya, yang telah bekerjsama dengan KPK untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Penyidik akan menahanan selama 20 hari pertama hingga 13 Februari,” katanya. (Using)

Previous articleCegah Stunting, Satgas Yonif Raider 321/GT Bagikan Susu Tingkatkan Kualitas Gizi Generasi Muda Papua Pegunungan
Next articlePemerintah Targetkan 250 Ribu Wisman Tiongkok Datang ke Indonesia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.