Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah di Halaman Kantor Diskoperindag mengatakan Senin (06/11), mengungkapkan, awalnya pesimis pemerintah daerah akan diberikan kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal. Sebab selama ini hal tersebut merupakan kewenangan pusat.
Namun setelah memperoleh kewenangan penerbitan, mendapat respon baik dari pelaku UMKM. “Yang membanggakan, ternyata ada umkm dari non muslim yang mengurus sertifikat halal,” jelasnya.
Baca Juga: Peroleh IHYA Kedua, Kadis Koperindag: Berkat Kerja Bersama
Dijelaskan, tahun 2024 mendatang, produk UMKM diwajibkan untuk memperoleh sertifikat halal. Sehingga, hal ini dapat menjadi salah satu daya saing Kabupaten Sumbawa dengan daerah lainnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung program tersebut. Dan diharapkan semua pihak dapat terus menjaga kekompakan, utamanya eksekutif dan legislatif. (Using)