Home Berita Bupati Sumbawa : Penyertaan Modal Untuk Tingkatkan Kinerja Bank NTB Syariah

Bupati Sumbawa : Penyertaan Modal Untuk Tingkatkan Kinerja Bank NTB Syariah

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, diwakili Sekda Sumbawa H. Hasan Basri mengatakan, dalam rangka penyusunan apbd tahun anggaran 2023, bahwa tema pembangunan kabupaten sumbawa tahun 2023 yaitu “akselerasi pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan dan peningkatan daya saing daerah pasca Covid- 19. Demikian disampaikan dalam rapat paripurna Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rencana Penyertaan Modal Berupa Tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada PT. BANK NTB Syariah, Rabu (11/01).

Untuk itu diperlukan langkah-langkah kongkrit dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah antara lain berupa optimalisasi barang milik daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja PT BANK NTB Syariah. Yaitu pengembangan dan peningkatan kinerja melalui penambahan jaringan kantor dan pembangunan gedung baru PT. BANK NTB Syariah yang representatif dan strategis guna mendukung operasional bank. Pemenuhan modal inti minimum PT. BANK NTB Syariah sebesar tiga triliun rupiah sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 12/pjok.03/2020 tanggal 16 maret 2020.

Pertimbangan dilakukannya penyertaan modal adalah, barang milik daerah lebih optimal apabila dikelola oleh PT.BANK NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bertambahnya kepemilikan saham akan mengakibatkan penambahan deviden yang diterima oleh pemerintah kabupaten sumbawa. Dan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 12/pojk.03/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang konsolidasi bank umum, dimana per tanggal 31 september 2021 modal inti PT. BANK NTB Syariah sebesar Rp 1.375.265.000.000.

Sehingga PT. BANK NTB Syariah masih memerlukan tambahan modal sebesar Rp1,6 triliun lebih dengan komposisi kepemilikan saham terbesar yaitu sebesar 51 persen dimiliki oleh pemerintah provinsi NTB.

Rapat koordinasi strategi pemenuhan modal inti PT. BANK NTB Syariah tanggal 1 april 2021 dan rapat umum pemegang saham tahunan BANK NTB Syariah tahun buku 2020 tanggal 12 april 2021, bahwa pemenuhan kebutuhan setoran modal Bank NTB Syariah dengan kekurangan total jumlah modal sebesar rp.1,6 triliun lebih dibebankan kepada para pemegang saham dimana saham terbesar sejumlah 51% tetap dimiliki pemerintah provinsi ntb. pemenuhan kebutuhan modal inti harus sudah terpenuhi pada tahun 2024.

“Dapat kami sampaikan bahwa kepemilikan saham pemerintah kabupaten sumbawa berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp74.650.000.000, dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham. untuk itu dalam rangka memenuhi kebutuhan modal inti paling sedikit sebesar tiga triliun rupiah, maka pemerintah kabupaten sumbawa perlu meningkatkan atau menambah besarnya penyertaan modal baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah,” katanya.

Berdasarkan kajian bisnis yang disampaikan oleh PT.BANK NTB Syariah, tim peneliti penyertaan modal berupa tanah pemerintah kabupaten sumbawa kepada PT. BANK NTB Syariah telah melakukan pembahasan bersama dalam rangka menganalisis kelayakan penyertaan modal. Dengan hasil analisis antara lain, kinerja PT. BANK NTB Syariah dari aspek operasional berdasar perspektif pembelajaran dan pertumbuhan, perspektif bisnis internal, perspektif pelanggan dan perspektif keuangan, maka tim peneliti berkesimpulan bahwa PT. BANK NTB Syariah memiliki kinerja operasional yang baik.

Kemudian, kondisi perekonomian wilayah provinsi NTB dan lingkungan bisnis perbankan, cukup kondusif bagi terlaksananya pengembangan jaringan kantor perbankan. tim peneliti berkesimpulan bahwa PT. BANK NTB syariah dengan keberpihakan arah kebijakan pengembangan pemerintah daerah dan masyarakat merupakan momentum yang harus dimanfaatkan oleh pt. bank ntb syariah dalam rangka pengembangan bank. (Using)

Previous articleGubernur Papua Ditahan KPK
Next articleKepala Bapanas RI Ground Breaking Pembangunan Pelabuhan Tanjung Santong
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.