Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, tertanggal 23 Februari 2023. Instruksi tersebut dikeluarkan untuk menyikapi beberapa permasalahan yang terjadi dan untuk mewujudkan, serta menciptakan kondusifitas, ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
Dalam instruksi, bupati meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, melakukan sinergi dengan TNI, POLRI dan Instansi lainnya dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat seperti pelaksanaan razia, patroli. Dan melakukan deteksi dini terhadap aktivitas remaja yang berpotensi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, untuk melakukan, mengkoordinasikan, dan memerintahkan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Kecamatan. Untuk rutin melakukan razia senjata tajam dan alat komunikasi siswa-siswi (Handphone, dll), guna mengantisipasi terjadinya aksi tawuran saat jam sekolah, dan mendeteksi dini kelompok remaja/usia sekolah yang memiliki komunitas motor dan lain sebagainya.
Kemudian kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sumbawa, untuk membantu pelaksanaan kewaspadaan kewilayahan, penanganan konflik sosial, dan deteksi dini masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang dikoordinasikan dengan TNI, POLRI dan Instansi lainnya.
Sedangkan Para Camat, diminta mengokordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, menciptakan kondusifitas wilayahnya. bersinergi dengan Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lainlain, serta rutin melaksanakan patroli bersama.
Dan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa dan Para Asisten Sekda Kabupaten Sumbawa, untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan mengkoordinasikan bersama Perangkat Daerah tersebut diatas dan Instansi lainnya. Mengenai langkah-langkah preventif lainnya agar tercipta kondusifitas di wilayah Kabupaten Sumbawa. (Using)