Home Berita Bupati: Pengukuhan BPD Bentuk Komitmen Perkuat Pemerintahan Desa

Bupati: Pengukuhan BPD Bentuk Komitmen Perkuat Pemerintahan Desa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – pengukuhan BPD tentunya bukan hanya sekadar formalitas, namun juga merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memperkuat pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Demikian disampaikan Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, saat pengukuhan BPD di halaman kantor bupati Sumbawa, Jum’at(12/07).

“kita bersama-sama telah menyaksikan salah satu agenda nasional sebagai implementasi amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yaitu pengukuhan dan penyerahan keputusan masa jabatan 8 tahun bagi 914 anggota badan permusyawaratan desa (bpd) se-kabupaten sumbawa,” kata bupati.

Baca Juga: 914 BPD Dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun

Disebutkan, sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan desa, bpd diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. tugas bpd tidak hanya sebatas mengawasi kinerja pemerintah desa, tetapi juga memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

beberapa waktu yang lalu, ditempat ini juga kita turut bersama menyaksikan pengukuhan dan penyerahan keputusan masa jabatan 8 tahun bagi 155 kepala desa se-kabupaten sumbawa. “untuk itu, atas nama pemerintah dan pribadi, saya menyampaikan selamat. semoga allah swt, tuhan yang maha kuasa, senantiasa melimpahkan karunia kesehatan, keberkahan, integritas dan dedikasi kepada para anggota bpd se-kabupaten sumbawa untuk bersama-sama dengan para kepala desa mewujudkan harapan dan cita-cita masyarakat desanya masing-masing,” ucapnya.

pembangunan desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa. Pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat. ini mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

“disinilah peran strategis bpd dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus terus ditingkatkan kualitasnya baik dalam hal mengajukan maupun menyetujui usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat maupun mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa,” kata dia.

yang juga tidak kalah pentingnya adalah hubungan yang harmonis antar penyelenggara pemerintahan di tingkat desa dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Etika pemerintahan serta norma sosial lainnya yang berlaku di masyarakat.

dalam satu dasawarsa pemberlakuan undang-undang desa, alhamdulillah, patut kita syukuri dan apresiasi bersama bahwa perkembangan kemajuan desa yang didalamnya juga menyangkut peran-peran strategis bpd di kabupaten sumbawa, menunjukkan hasil yang membanggakan, yang ditandai oleh 64 desa mandiri, 68 desa maju dan 25 desa berkembang berdasarkan hasil pemutakhiran data idm 2024 oleh tim pendamping profesional desa – kemendesa-pdtt di kabupaten sumbawa. (Using)

Previous article914 BPD Dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun
Next articleJelang Pilkada, Ini Himbauan Bupati Kepada BPD
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.