Home Berita Buktikan Punya Anak dari Wamendagri John Wempi Wetipo, Veronica Jennifer Pajang Surat...

Buktikan Punya Anak dari Wamendagri John Wempi Wetipo, Veronica Jennifer Pajang Surat Keterangan Lahir

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bukti-bukti kebenaran atas kepemilikan anak diluar nikah Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dengan Veronica Jennifer terus bermunculan ke publik

John Wempi Wetipo menggugat perempuan bernama Veronica Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menurut Veronika sejak umur 18 tahun sudah hidup bersama John Wempi. Veronica juga mengklaim telah memiliki anak dari sang wakil menteri.

Baca juga: Akhirnya Veronica Jennifer Beberkan Asmara Terlarang dengan Wamendagri John Wempi Wetipo

Baca juga: Wamendagri John Wempi Wetipo Ditandang Veronica Jennifer Uji DNA Anak

Akun @partaisocmed membagikan foto surat keterangan lahir yang dirilis Rumah Sakit Pondok Indah. Isinya menerangkan bahwa bayi yang lahir pada 2015 merupakan anak dari Veronica Jennifer dan John Wempi Wetipo.

Namun John Wempi Wetipo yang mendapat klaim tersebut pada Februari 2023 soal status anak, tidak menerimanya.

Baca juga: Bocor! Ini Dia Nama-Nama Bakalan Masuk Reshuffle Kabinet Terbaru Jokowi

Baca juga: Inilah Bukti Anak Wamendagri John Wempi Wetipo Bersama Veronica Jennifer

“Penggugat (John Wempi) mendapat tuduhan keji yakni (disebut), tuduhan bahwa penggugat memiliki hubungan khusus dengan tergugat (Veronica Jennifer) hingga melahirkan seorang anak,” demikian keterangan yang hadir dalam surat gugatan.

Karena ini, John Wempi Wetipo merasa amat dirugikan dari sisi materiil maupun immteriil.

Baca juga: Mirip Kasus KM 50, Ada Mobil Kijang Hitam Membuntuti Sebelum Habib Bahar Ditembak

Baca juga: Ini Profil Wamendagri John Wempi Wetipo yang Gugat Veronica Jennifer Terkait Anak Tanpa Nikah

Sebagai ganti rugi atas pokok materiil, John Wempi Wetipo meminta Rp 1,25 miliar. Nilai tersebut sebagai ganti atas biaya konsultasi, akomodasi, transportasi hingga pengacara.

Sementara itu untuk immateriil Rp 10 miliar karena John Wempi Wetipo merasa was-was, tertekan dan dan telah memengaruhi hubungannya dengan keluarga serta pihak terdekat.

Surat gugatan yang dibuat pada 5 April 2023 tersebut kini sudah diproses pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kemudian digelar pada 12 April 2023. (sn02)

Baca juga: Diam-Diam, Jokowi Perintahkan Bappenas untuk Revisi UU IKN

Baca juga: Bobol Bank BSI, Kelompok Ransomware LockBit Minta Tebusan Rp 296 Miliar

Previous articleTerjerat Skandal Video Porno, Capres Turki Mundur Karena Malu
Next articleDMI Ranting Halim Perdanakusuma Adakan Safari Subuh dan Halalbihalal
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.