Jakarta, sumbawanews.com – Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, Menteri Pertanian RI Periode 2019-2024 – SYL, tidak dijemput paksa melainkan ditangkap. Demikian disampaikan dalam konfrensi pers Perkembangan penangan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Jum’at (13/10).
“Kemarin malam kami melakukan penangkapan. Kami bukan menjemput paksa, tetapi melakukan penangkapan sebagai mana surat perintah penangkapan,” ucap Ali.
Baca Juga: Tidak Hadiri Panggilan Penyidik KPK, Mentan RI Ditetapkan Tersangka Bersama Dua Orang di Kementan RI
Ia mengungkapkan, terdapat perbedaan mendasar antara jemput paksa dan penangkapan. “Ini dia hal yang berbeda. Kalau jemput paksa, tentu ada surat perintah membawa, dan itu terkait dengan apabila orang yang orang yang dipanggil penegak hukum, itu mangkir misalnya,” ucap dia.
Sedangkan penangkapan, merupakan wewenang penyidik sebagai mana dalam hukum acara pidana karena seseorang yang diduga, diduga keras, melakukan tindakan pidana berdasarkan kecukupan alat bukti. “Dan itu bisa dilakukan kapanpun sepanjang ada surat perintah penyidikan sebagai bagian dari upaya paksa. Seperti penggeledahan, penyitaan dan lain-lain,” tuturnya. (Using)