Home Berita Brigjen Endar Bicara Isu Dicopot Karena Beda dengan Firli soal Formula E

Brigjen Endar Bicara Isu Dicopot Karena Beda dengan Firli soal Formula E

Brigjen Endar saat mendatangi Dewas KPK (Yogi-detikcom)

Jakarta, Sumbawanews.com. – Isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro gara-gara beda pendapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri soal penanganan kasus Formula E mencuat. Endar pun buka suara soal isu itu.

Endar sempat datang ke gedung ACLC KPK, Senin (3/4/2023), untuk melakukan konsultasi soal rencana melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Endar enggan menduga-duga apakah pencopotannya itu memang terkait dengan beda pendapat dengan Firli di kasus Formula E atau tidak.

Baca juga: Dicopot dari KPK: Brigjen Endar Melawan, Akan Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas

“Kalau saya nggak bisa menjawab itu apakah terkait atau tidak,” kata Endar.

Meski demikian, Endar tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam proses penyelidikan kasus Formula E. Menurutnya, perbedaan pendapat itu wajar di KPK.

Dia menyebutkan status kasus dugaan korupsi Formula E belum diputuskan naik ke tingkat penyidikan. Dia juga menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional.

Baca juga: Soal Modus Korupsi Pokir dan Dana Hibah di DPRD, TGH Najamuddin Dorong KPK Turun Tangan

“Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose. Tapi ya nggak pernah ada keputusan, nggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik atau tidak,” katanya dikutip dari detiknews.

“Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan,” sambung Endar.

Baca juga: Ditahan KPK, LHKPN Rafael Miliki Harta Rp 55,65 Milliar Pada 2020

Endar Nilai Pencopotannya Tak Valid
Brigjen Endar Priantoro buka suara soal setelah dicopot Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Polisi bintang satu ini menilai pencopotannya tidak valid.

“Menuntut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan,” kata Endar saat dihubungi detikcom, Selasa (4/4).

Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Endar mengatakan, sebelum 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.

“Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023,” ujar Endar.(dtk/sn03)

Previous article10 Jurusan Kuliah Paling Disesali Setelah Lulus, Apa Saja, Bagaimana Kamu?
Next articleAdu Kuat Setelah Firli Copot Endar Priantoro dari KPK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.