Home Berita Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,”ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Warganet Singgung Vonis Mati Sang Ayah, Ini Balasan Menohok Anak Ferdy Sambo

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.

“Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera,” terang Hakim Singgih.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putuskan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

Baca juga: Buntut Pencopotan Jabatan di KPK, Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa hajya menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. (sn03)

Previous articleDandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Penerimaan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif RK 115/Macan Leuser
Next articleMantan Managing Director dan Pernah di Bank Plat Merah, Ini Profil dan Biodata Iman Mahlil Lubis, Tersangka Pengganti Stiker QRIS Palsu di Masjid
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.