Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional, Rabu (09/10) mengumumkan, Bolivia, dengan menggunakan Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan ke Kepaniteraan Mahkamah sebuah Deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel).
Baca Juga: Maladewa Ajukan Gabung Kasus Kejahatan Genosida Israel Jalur Gaza
Berdasarkan Pasal 63 Statuta, setiap kali penafsiran suatu konvensi yang melibatkan Negara selain yang terlibat dalam kasus tersebut dipertanyakan, masing-masing Negara tersebut berhak untuk campur tangan dalam proses persidangan. Jika mereka melakukannya, penafsiran yang diberikan oleh putusan Pengadilan akan sama mengikatnya bagi mereka.
Dalam memanfaatkan hak intervensi yang diberikan oleh Pasal 63, Bolivia mengandalkan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”). Bolivia menganggap bahwa konstruksi Pasal I, II, III, IV, V, VI dan IX dari Konvensi Genosida dipertanyakan dalam kasus ini. Dalam Deklarasinya, Bolivia menetapkan menafsirkan ketentuan-ketentuan ini.
Sesuai dengan Pasal 83 Aturan Pengadilan, Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk menyampaikan pengamatan tertulis mengenai Deklarasi intervensi. (Using)