Home Berita BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Selat Lombok, Alas dan Sape NTB

BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Selat Lombok, Alas dan Sape NTB

Prakiraan Cuaca di NTB 30 Januari 2023

Jakarta, Sumbawanews.com.- Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat yang beraktivitas di pesisir untuk waspada potensi gelombang tinggi hingga enam meter di beberapa wilayah perairan Indonesia.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta Senin (30/1/2023) seperti di lansir Antaranews.

Baca juga: Kata Jokowi, Gotong Royong Menyelamatkan Indonesia

Ia mengatakan pola angin di beberapa wilayah Indonesia menjadi salah satu yang menyebabkan terjadinya gelombang tinggi pada 30-31 Januari 2023.

Ia mengemukakan, wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Utara-Timur dengan kecepatan angin berkisar 5-30 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot.

Kecepatan angin tertinggi, lanjut dia, terpantau di Laut Natuna Utara, perairan Kep. Anambas-Kep. Natuna, perairan Subi-Serasan, perairan timur Bintan, Selat Karimata, perairan barat Kep. Mentawai, perairan barat Enggano, perairan barat Lampung dan Selat Sunda.

Baca juga: Waspada! 7 Makanan Pavorit Ini Bisa Menyebabkan Kanker

 

Kondisi itu, kata dia, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di Selat Malaka, perairan barat Aceh-Kep. Mentawai, perairan barat Enggano, perairan selatan Jawa Barat-Sumba, Selat Bali, Lombok, Alas bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Samudra Hindia Selatan NTB-NTT.

Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di perairan barat Kep. Lingga, Selat Berhala, Selat Bangka bagian utara, Selat Gelasa, perairan utara P. Belitung, Selat Karimata bagian selatan, Laut Jawa-perairan selatan Kalimantan, perairan utara Kep. Kangean, Selat Makasar bagian selatan, perairan Kep. Sangihe, perairan barat Kep. Talaud, perairan Bitung-Kep. Sitaro, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Kep. Banggai, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Jayapura.

Untuk gelombang lebih tinggi di kisaran 2,5-4 meter, disampaikan, berpeluang terjadi di perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten, Samudra Hindia Barat Kep. Mentawai-Lampung, Samudra Hindia Selatan Jawa-Bali, Selat Karimata bagian utara, perairan Kep. Karimata, perairan Kep. Bintan, perairan timur Kep. Lingga, perairan utara Kep. Bangka, perairan barat Kep. Talaud, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Biak.

Baca juga: Tahukah Kamu, 7 Buah dari Surga yang Tercatat di Al Quran Ada di Sekitar Kita

Sedangkan untuk gelombang di kisaran sangat tinggi 4-6 meter berpeluang terjadi di perairan Kep. Anambas, perairan barat Kep. Natuna, perairan utara Subi-Serasan, Laut Natuna dan perairan selatan Kep. Natuna.

Lalu, untuk gelombang ekstrem dikisaran 6-9 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara dan perairan utara Kep. Natuna.

Baca juga: Geografis Kabupaten Sumbawa Tempo Doloe

Oleh karena itu, ia menyampaikan, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).

Selain itu, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).(sn02)

Previous articleKata Jokowi, Gotong Royong Menyelamatkan Indonesia
Next articlePanglima TNI Kunjungi Kantor Pemkot Magelang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.