Gedung Putih, sumbawanews.com – Senin (27/03), Presiden Amerika Serikat, Joe Biden Menandatangani Perintah Eksekutif untuk Melarang Penggunaan Spyware Komersial oleh Pemerintah AS. Sebab dapat Menimbulkan Risiko terhadap Keamanan Nasional.
Secara khusus, Perintah Eksekutif tersebut Berlaku untuk departemen dan lembaga pemerintah federal AS. Termasuk yang terlibat dalam kegiatan penegakan hukum, pertahanan, atau intelijen, dan mencakup alat spyware yang disediakan oleh entitas komersial asing atau domestik.
Melarang departemen dan lembaga di seluruh pemerintah federal untuk secara operasional menggunakan alat spyware komersial yang menimbulkan kontraintelijen atau risiko keamanan yang signifikan bagi Pemerintah AS. Atau risiko signifikan atas penggunaan yang tidak benar oleh pemerintah asing atau orang asing, termasuk untuk menargetkan orang Amerika atau memungkinkan pelanggaran hak asasi manusia. (Using)