Home Berita BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi NTB 2023 Antara 4,8 hingga 5,6 Persen

BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi NTB 2023 Antara 4,8 hingga 5,6 Persen

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bank Indonesia (BI) memperkirakan Pertumbuhan ekonomi NTB tahun 2022 mencapai 6,4 hingga 7,2 persen Year-Over-Year (yoy), dan Tetap Tinggi pada 2023 pada kisaran 4,8 hingga 5,6% ( yoy ). Demikian disampaikan Heru Saptaji, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam High Level Meeting TPID Kabupaten Sumbawa di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (26/01).

Dijelaskan, Perekonomian NTB diperkirakan mengalami peningkatan pada tahun 2022, utamanya didorong oleh perbaikan kinerja di seluruh Lapangan Usaha (LU) Utama yang didorong oleh pembukaan kegiatan ekonomi yang lebih besar. Seiring dengan penurunan kasus COVID 19 dan penyelenggaraan event internasional.

Dari sisi pengeluaran perekonomian, NTB diperkirakan mengalami peningkatan pada tahun 2022. Terutama didorong oleh perbaikan kinerja Konsumsi RT (Rumah Tangga), Konsumsi Pemerintah dan Ekspor Luar Negeri.

Pertumbuhan yang lebih tinggi, relatif tertahan oleh perlambatan kinerja PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) seiring dengan telah selesainya pengerjaan sejumlah proyek strategis di tahun 2021. Serta stance wait and see dari sebagian pelaku usaha di sisi lain.

Inflasi mulai mengalami penurunan, meskipun masih relatif tinggi. Sehingga masih perlu terus dicermati Inflasi inti 2022 tetap terjaga rendah sebesar 3,27 yoy. Inflasi pangan 2022, juga lebih terkendali sebesar 5,93 yoy, seiring dengan hasil sinergi dan koordinasi pengendalian inflasi melalui berbagai kegiatan TPID dan GNPIP. Sementara itu kenaikan inflasi AP juga tidak setinggi yang diprakirakan sebelumnya menjadi 16,89 yoy.

Dikatakan, tantangan inflasi yakni belum optimalnya penggunaan DTU (Dana Transfer Umum) untuk subsidi transportasi bahan pangan. Belum adanya Perumda entitas yang bisa menjadi offtaker produk pertanian. Dan Curah hujan tinggi dapat mengganggu produktivitas komoditas pangan.

Sedangkan potensi pengembangan pengendalian inflasi yakni Optimalisasi KAD (kerja sama Antar Daerah) intra provinsi untuk komoditas pangan untuk menjaga kecukupan pangan di dalam provinsi. Perluasan KAD yang masih terbatas menjadi lebih banyak. Dan Potensi pengembangan ekspor antar daerah bawang merah dan telur ayam ras untuk daerah yang masih deficit.

Diungkapkan, Strategi Pengendalian Inflasi NTB Tahun 2023 mencakup keterjangkauan harga. Yakni menjaga Stabilisasi Harga melalui Operasi Pasar offline dan online, serta mengelola Demand (permintaan) dengan Penguatan Tracking dan Response.

“Operasi Pasar Stabilisasi di pasar pasar utama di NTB. Percepatan realisasi Subsidi Ongkos Angkut dari anggaran daerah (DTU atau DID). Monitoring dan sidak berkala. Tracking inflasi mingguan,” jelas dia.

Kemudian menjaga ketersediaan pasokan pada sector Produksi dengan Digital Farming/Smart Farming. Dan penguatan Kelembagaan dengan Inovasi Teknologi Budidaya.

“Penguatan teknologi budidaya digital/smart farming, semi organic. Pembentukan offtaker komoditas pangan strategis. Percepatan KAD intra provinsi. Optimalisasi peran Bulog dlm KPSH,” ucapnya.

Selanjutnya menjaga kelancaran distribusi dengan Pemantauan traffic komoditas pangan strategis. Dan mejaga penyaluran Distribusi Komoditas bersubsidi.

“Monitoring dan pengetatan arus keluar masuk pelabuhan untuk komoditas pangan strategis. Monitoring penyaluran BBRT, dan Koordinasi dengan distributor,” jelas dia.

Dan, komunikasi efektif untuk menjaga Kualitas Data atau Perbaikan Neraca Pangan. Ekspektasi dengan Capacity Building, dan Komunikasi Omnichannel.

“Perbaikan neraca pangan. Menjaga ekspektasi melalui komunikasi omnichannel. Himbauan berbelanja bijak dan diversifikasi pola konsumsi. Replikasi Kampung Tanggap Inflasi. Dan Capacity Building TPID,” bebernya. (Using)

Previous articleKader TGB Mulai Isi Pengurus Perindo NTB
Next articleBI: Negara Amanatkan Jaga Inflasi Pada Kisaran 3,0
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.