Home Berita Besok, Dugaan Korupsi Rp34,6 M Rektor UNS di Lapor ke KPK

Besok, Dugaan Korupsi Rp34,6 M Rektor UNS di Lapor ke KPK

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan kasus korupsi di kampus mereka kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7).

Jakarta, Sumbawanews.com.- Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum sebesar Rp34,6 miliar, Senin (24/7/2023) besok akan dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Besok akan kami bawa berkas lengkap dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang diungkap oleh mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS,” jelas Isharyanto, dosen Fakultas Hukum UNS, yang pernah menjadi staf ahli hukum MWA kepada Sumbawanews.com, Minggu (23/7/2023) malam.

Baca juga: Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Terkait Dugaan Korupsi Rp34,6 M

Dijelaskan, laporan serupa sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan progresnya positif dengan pemeriksaan Rektor UNS Jamal Wiwoho, “benar, bahwa pada 26 Juni 2023 yang lalu, Pimpinan MWA melaporkan dugaan korupsi mengenai fraud dalam tata kelola keuangan universitas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Benar, ada rilis yang mengutip keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data,” jelasnya.

Baca juga: Dipecat Sebagai Profesor, Mantan Guru Besar UNS Lakukan Perlawanan, Dugaan Korupsi di UNS Dilaporkan Ke Gibran

Selain akan menyambangi KPK, Isharyanto juga menginformasikan bahwa pihaknya juga akan menyerahkan laporan serupa ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta. (sn01)

Previous articleSyukuran 1 Abad NU dan 25 Tahun PKB, Presiden Jokowi: Siapkan dan Jaga Proses Hingga Hasil Pemilu 2024 Berjalan Baik
Next articleOKI Tangguhkan Status Utusan Khusus Swedia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.