Home Berita Berkali-Kali di Lapor ke Dewas KPK, Posisi Firli Tetap Aman

Berkali-Kali di Lapor ke Dewas KPK, Posisi Firli Tetap Aman

Jakarta, Sumbawanews.com. – Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena mencopot Brigjen Endar Priantoro secara sewenang-wenang. Laporan ke Dewas soal Firli datang seolah bertubi-tubi.

Masalah gonjang-ganjir di KPK ini berawal dari kabar adanya dokumen rahasia yang bocor ke pihak Kementerian ESDM. Sebagaimana diketahui, belakangan KPK memang benar-benar menyidik perkara dugaan korupsi di ESDM. Namun menurut isu, ada dokumen rahasia yang sampai ke ESDM mendahului penyelidikan KPK.

Baca juga: Breaking News! Bupati Meranti dan Puluhan Pejabat di Tangkap KPK

Ada pula soal lain yang menjadi latar belakang cerita dari KPK ini, yani soal Formula E. Kabarnya, Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK tidak sepakat menaikkan level penanganan kasus Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangkat terlebih dahulu. Orang-orang KPK yang menolak peningkatan kasus Formula E itu lantaran dua alat bukti belum tercukupi.

Di suasana seperti itulah, Endar diberhentikan, padahal sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Endar tetap di KPK terlebih dahulu. Polri adalah institusi asal dari Endar.

Baca juga: Inilah Kronologis Lengkap Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Bikin Internal KPK Gempar

Firli Bahuri disorot. Dia dilaporkan ke lembaga KPK yang mengurusi kode etik, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dilaporkan oleh Endra dan pihak-pihak lainnya.

Endra Priantoro
4 April 2023, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Terkait Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Fahri: Hal Biasa, Tak Perlu Jadi Polemik

“Ya sesuai dengan yg saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar mengatakan telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia pun telah memberikan penjelasan kronologis pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sejumlah dokumen pendukung pun telah diserahkan ke Dewas KPK. Endar menyerahkan proses lanjutan dari laporannya kepada Dewas.

Baca juga: Brigjen Endar di Copot dari KPK, Ini Sikap Kapolri

“Tentunya mereka, menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan dewas baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas,” ujar Endar.

Aktivis melaporkan Firli
Kelompok yang menamakan dirinya Aktivis 98 Nusantara datang ke KPK untuk melaporkan Firli Bahuri. Firly dinilai melanggar Pasal 421 KUHP soal penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

“Kami dari Aktivis 98 Nusantara datang ke KPK untuk menyampaikan surat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Jubir Aktivis 98 Nusantara Sonny Muhammad di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4) kemarin.

Baca juga: Kompak! Anggota Polri di KPK Dukung Endar, Walkout Saat Bertemu Firli Dkk

Sonny menilai pencopotan Endar tidak bisa dilepaskan dari dugaan perbedaan penanganan perkara kasus Formula E di KPK. Endar, kata Sonny, dicopot usai menolak mengikuti keinginan Firli menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.

“Faktanya sudah lebih dari delapan kali gelar perkara penyidik tidak menemukan alat bukti yang mencukupi setelah gelar perkara dilaksanakan. Terdapat dugaan Firli Bahuri melakukan tindakan sewenang-wenang hingga menabrak kode etik penyidikan KPK,” jelas Sonny.

Baca juga: Adu Kuat Setelah Firli Copot Endar Priantoro dari KPK

Dia menyebut laporan itu telah diterima pihak KPK. Pihaknya meminta Firli segera diklarifikasi hingga menjalani sidang etik.

“Firli Bahuri harus segera disidang di hadapan Dewan Pengawas KPK dan segera diusut berbagai pelanggaran dan tindakan melawan hukum,” ujar Sonny.

PB KAMI
Kelompok yang menamakan dirinya Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) juga melaporkan Firli ke Dewas KPK. Firli diduganya melakukan pelanggaran kode etik.

“Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Ketua PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Sultoni mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya tindakan pembocoran dokumen yang diduga dilakukan Firli sebelum penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor ESDM. Dokumen itu diketahui bersifat rahasia.

“Jadi pada kasus korupsi ESDM yang di mana dokumen rahasia milik KPK itu bocor yang diketemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan,” katanya.

“Jadi di situ ada Mr X yang sudah diinterogasi oleh penyidik, dia mengatakan bahwasanya ada seorang Mr F. Jadi kita minta Dewas menyelidiki siapa Mr F tersebut, yang diduga itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri,” tambahnya.

Sultoni menyebut sejumlah bukti telah diserahkan dalam laporannya hari ini. Dia meminta Firli untuk segera diperiksa Dewas KPK.

“Kita meminta Dewas memeriksa seluruh penyidik yang menginterogasi dan menggeledah yang pastinya KPK memiliki dokumentasi video. Itu harus dibuka ke publik supaya tidak ada hal-hal yang tidak baik ataupun orang-orang berasumsi lain. Kalau memang itu tidak benar, itu sangat berbahaya buat KPK dan kalau itu benar, Dewas harus berani menyelidiki Mr F tersebut,” katanya.

Tanggapan KPK
Cuitan berisi tangkapan layar mengenai temuan dokumen rahasia hasil penyelidikan KPK di kantor Kementerian ESDM dibocorkan pimpinan KPK juga tengah viral. KPK mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti kuat terkait isu tersebut bisa melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).

“Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindak lanjuti,” lanjutnya. (dtk/sn03)

Previous articleInggris Umumkan Akan Uji Coba Sistem Peringatan Darurat Secara Nasional
Next articleBerita Foto : Israel Bombardir Gaza Dengan Roket
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.