Home Berita Yan Mangandar: Mafia Tanah Berkuasa di Pengadaan Tanah Untuk Smelter PT.AMNT, Gubernur...

Yan Mangandar: Mafia Tanah Berkuasa di Pengadaan Tanah Untuk Smelter PT.AMNT, Gubernur dan Perusahaan Bungkam

Jakarta, Sumbawanews.com.- Belum tuntasnya pembebasan lahan dalam pengadaan tanah untuk Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) membuat salah seorang pemilik lahan yakni H. Yandri masih menolak perhitungannya tim appraisal PT AMNT.

“Kami masih menolak dengan mengajukan syarat karena tim appraisal yang tidak konsisten,” jelas Yan Mangandar kuasa hukum H. Yandri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (13/10/2021).

“Secara tegas klien kami H. Yandri keberatan, karena klien kami tidak ingin menyerahkan tanahnya tidak sesuai dengan aturan hukum, seperti masyarakat lainnya yang telah menjadi korban dengan menyerahkan tanahnya dengan nilai ganti kerugian yang tidak layak dan tidak adil kepada oknum yang tidak dikenal (diduga sebagai Mafia Tanah) ini bisa dilihat pada Surat Pernyataan Jual beli dan Kwitansi yang telah ditandatangan masyarakat ‘tidak disebutkan siapa nama pembelinya’ dan nilai tanah yang ada dijual beli tersebut ditentukan semaunya oleh pihak-pihak yang mengaku dari tim fasilitasi, tanpa pernah menyerahkan dokumen yang ditandatangan dari Tim Apprisal/Penilai Publik yang berisi nilai jual/ganti kerugian atas masing-masing bidang tanah dan segala sesuatu yang ada di atas tanah,” jelas Yan.

Dijelaskan bahwa kliennya, sebelumnyanya pernah menawarkan akan melepaskan hak atas tanahnya dengan bebebera tawaran: 1)Harga tanah Rp. 50.000.000,- perAre, karena di Otak Kris adalah lahan pertanian produktif bahkan disana kelompok pertaniannya berhasil menanam jeruk yang rasanya manis yang dipasok ke PT. Newmont tiap kali panen dan pernah mendapatkan penghargaan tingkat nasional, juga mencontoh Daerah Tuban mendapat di ganti kerugian untuk pengadaan tanah proyek pertamina dengan nilai yang untung hingga diviralkan satu kampung memborong mobil mewah meski NJOP tanah Rp.350.000,- perAre diganti kerugian Rp.80.000.000,- perAre, sedangkan NJOP tanah H. Yandri Rp.1.000.000,- perAre namun PT. AMNT ingin diganti kerugian RP.600.000,- – Rp.5.500.000,-. 2)Mendapatkan proyek dalam masa 10 tahun, karena H. Yandri merupakan kontraktor lokal yang memperkejakan masyarakat lokal sekitar 20 orang tiap kali ada proyek yang telah dijalaninya sejak keberadaan PT. Newmont, namun sejak ada PT. AMNT memperlakukan perusahaan lokal dengan tidak adil/diskriminasi, ada yang kontinyu mendapatkan proyek namun ada juga yang tidak penah sama sekali termasuk H. Yandri, bahkan pernah H. Yandri telah menandatangani kontrak namun dengan mudahnya dibatalkan sepihak. 3)Menjamin 7 orang anak/keluarga bekerja di perusahaan, karena H. Yandri selain tanah di Otak kris juga memiliki bidang tanah di Kecamatan Maluk sebanyak 6 bidang yang akan dibebaskan untuk kawasan smelter, tawaran ini wajar dan sesuai dengan Hukum.

“Selain itu, sampai hari ini tidak ada satupun dokumen yang menerangkan bahwa penyerahan tanah masyarakat adalah pelepasan hak untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan Pasal 27 huruf a angka 1 Jo. Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan PERPRES No. 71 Tahun 2012 dengan perubahan terakhir PERPRES No. 148 Tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana yang dinarasikan oleh Tim Percepatan dan Bupati KSB selama ini. Jadi kami meminta, hentikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta dilapangan yang telah menguntungkan mafia tanah namun rakyat dibuat buntung.” tegasnya.

Disamping itu, Yan juga menyayangkan sikap Gubernur NTB yang bungkam terhadap permasalahan pembebasan lahan smelter PTAMNT.
“Hal yang sangat mengecewakan sampai detik ini Gubernur NTB bungkam dan terkesan menikmati ke-keruh-an dengan mengabaikan kewajibannya sebagai Kepala Pemerintahan Daerah memfasilitasi kepentingan rakyatnya bukan sebaliknya berafiliasi dengan perusahaan mengorbankan rakyatnya dengan tidak mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil atas pelepasan haknya. Begitu pun dengan perusahaan PT. AMNT sebagai pihak yang membutuhkan tanah, tidak ada itikad baiknya dengan membuka komunikasi langsung dengan masyarakat sampai hari ini. Sikap Gubernur dan Perusahaan ini, berbeda dengan yang terjadi di KEK Mandalika, dimana tiap kali ada permasalahan tanah masyarakat dengan perusahaan selalu tim dari Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, BPN dan perwakilan perusahaan ITDC turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan masyarakat yang keberatan,” tambahnya.

Dijelaskan Hari Selasa (12/10/2021) kliennya menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Sekretariat Daerah, perihal Undangan tertanggal 08/10/2021 yang pokoknya mengundang klien kami sosialisasi pengadaan tanah pembangunan kawasan industri. Hal Ini makin menegaskan ke publik, bahwa proses pengadaan tanah untuk smelter bermasalah, padahal sebelumnya Tim percepatan menarasikan pembebasan lahan telah dilakukan sesuai aturan hukum dan tanah klien kami yang masih keberatan telah diratakan (clearing), namun sekarang dilakukan proses sosialisasi ulang. Bukankah, jika telah diakui sesuai aturan maka sepatutnya Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan yang tugasnya melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan dengan melibatkan banyak pihak termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM hingga Akademisi sebagaimana ketentuan Pasal 35 PERPRES No. 71 Tahun 2012. Mengulang proses terkesan Pemerintah Daerah tidak profesional dengan menggunakan ‘jurus mabuk’ menyelesaikan masalah ini. “Untuk itu, sampai sekarang klien kami mempertimbangkan tidak akan menghadiri undangan tersebut,” tegasnya.

Yan menyarankan agar persoalan tanah ini dapat diselesaikan dengan membentuk Tim Kajian, “jika Pemerintah dan Perusahaan masih menarasikan bahwa ini telah sesuai dengan ketentuan hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, maka kami pun menawarkan solusi agar permasalahan dengan klien kami diselesaikan juga sesuai dengan aturan hukum dengan Gubernur NTB membentuk Tim Kajian Keberatan sehingga H. Yandri dan masyarakat lainnya yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan. ATAU Mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur NTB dengan menghadirkan H. Yandri dan masyarakat lainnya yang keberatan, pihak Pemerintah Daerah KSB, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, BPN, Akademisi dan Perusahaan PT. AMNT,” tutupnya.(sn01)

Previous articlePresiden RI: Rakyat Afghanistan Dambakan Perdamaian
Next articleMendekam 43 hari di Polda Ketua GRABERS Menyayangkan Polisi Tidak Memberi Peluang Mediasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.