Kendari, Sumbawanews.com.- – Pada 2018, Kendari, ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara pernah menjadi sorotan karena gizi buruk. Di waktu yang bersamaan, pada Februari 2018, dua balita berumur masing-masing 7 dan 10 bulan di rawat di RS Bahtera Mas Kendari akibat gizi buruk.
Selain berat badan yang jauh dari berat badan normal, tubuhnya lemas dan pada kulitnya terlihat luka-luka. Yang mengagetkan adalah, Arisandi, salah satu bayi dengan gizi buruk ini ternyata sejak berusia 4 bulan mengkonsumsi susu kaleng/ susu kental manis. Ia meninggal dunia setelah dirawat kurang lebih 2 minggu.
Tak hanya di Kendari, kasus yang kurang lebih sama juga ditemukan di Batam dan Sulawesi Selatan. Anak-anak dalam rentang usia 0 23 bulan telah mengkonsumsi susu kental manis sejak usia dibawah 12 bulan. Kondisinyapun sama dengan kedua bayi gizi buruk di Kendari, berat badan jauh dari normal, tubuh lemas, dan kulit seperti luka bakar.
Dalam edukasi tentang gizi untuk kader PW Muslimat NU di Kota Kendari, Kamis 30 Januari 2020, Kepala Balai Besar POM Provinsi Sulawesi Tenggara Jalidun, menegaskan susu kental manis bukan susu yang dapat diberikan untuk anak. BPOM juga telah melarang iklan susu kental manis tayang di acara TV kategori anak-anak, ujar Jalidun.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Kendari Erny, SKM.,M.Kes juga menegaskan bahwa susu kental manis bukanlah pengganti ASI. Mengantisipasi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi susu kental manis, kami telah lakukan sosialisasi dan melatih kader-kader kesehatan untuk tidak memberikan susu kental manis pada balita. Semoga jangan ada lagi kasus gizi buruk di Kendari, jangan sampai ada Arisandi-Arisandi lainnya, ujar Erny.
Bermula dari temuan terhadap Arisandi itu yang mendorong YAICI bersama Yayasan Peduli Negeri di Kendari melakukan survey mengenai persepsi ibu terhadap susu kental manis pada 2018 yang lalu. Survey dilakukan dengan metodologi kualitatif (wawancara mendalam) dan kuantitatif dengan teknik random sampling representative. Hasilnya, sebagian besar masyarakat kota Kendari memiliki persepsi bahwa susu kental manis adalah susu. Dengan sumber informasi utama sebesar 97% dari iklan produk di televisi dan 14% dari kemasan produk.
Survey yang sama juga kami lakukan di beberapa kota lainnya seperti Batam, Aceh, Sulawesi Utara dan Manado, hasilnya kurang lebih sama, masyarakat masih beranggapan bahwa susu kental manis adalah susu. Salah satu penyebabnya adalah pengaruh iklan susu kental manis di televisi yang selama bertahun-tahun dicitrakan sebagai minuman bergizi untuk keluarga, jelas Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.
Menindaklanjuti perdebatan mengenai susu kental manis, BPOM akhirnya mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang label, iklan dan penggunaan susu kental manis yang tertuang pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yaitu pada pasal 54 yang menyatakan bahwa susu kental manis bukan untuk anak dibawah 12 bulan serta pasal 67 point W dan X yang mengatur larangan pernyataan/ visualisasi yang menampilkan anak dibawah usia 5 (lima) tahun.
“Kami mengapresiasi langkah BPOM tersebut dengan kebijakan yang telah ditetapkannya. Meski kami masih melihat terdapat celah-celah bagi produsen, namun kami berharap BPOM dapat lebih berpihak pada konsumen dan masyarakat. Karena itu, YAICI bersama PP Muslimat dan mitra lainnya akan ikut serta mengedukasi masyarakat agar tidak lagi memberikan susu kental manis sebagai minuman anak dan juga aktiv mengawal penerapannya oleh produsen, baik dari sisi label maupun iklan di televisi,” jelas Arif Hidayat.
Sekretaris Umum PP Muslimat NU, Dr. Hj. Ulfah Masfufah mengatakan PP Muslimat NU turut serta mengedukasi masyarakat mengenai gizi dan susu kental manis sebagai komitmen untuk menciptakan generasi emas 2045.
“Mengingat Kendari sebelumnya menjadi sorotan karena anak dengan gizi buruk akibat mengkonsumsi susu kental manis, maka edukasi yang dilaksakanakan hari ini adalah sebagai tindak lanjut dan komitmen kami bersama YAICI , untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwasannya penggunaan susu kental manis sebenarnya tidak untuk dikonsumsi sebagai minuman, terutama pada anak-anak. Susu kental manis adalah toping atau penambah rasa pada makanan dan pencampur minuman. Sayangnya masih banyak orang tua yang memberikan susu kental manis kepada anak karena mereka belum teredukasi,” tutup Ulfah.(*)