Jakarta, Sumbawanews.com. – Sama seperti pekerja yang lainnya, seorang Debt Collector atau penagih hutang wajib mendapatkan bayaran atau upah dari hasil kerjanya, tak terkecuali juru tagih yang baru-baru ini dipolisikan karena membentak aparat saat melakukan penagihan.
Video debt collector yang membentak polisi saat menarik mobil selebritas Tiktok, Clara Shinta, mendadak viral. Polisi pun saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan penggunaan kekerasan dalam proses tersebut. Pria yang kini masih di penjara tersebut diketahui adalah salah satu karyawan perusahaan jasa tagih PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI).
Baca juga: Istri Suka Pamer Kekayaan di Sosmed, Akhirnya Pejabat Setneg di Nonaktifkan
Kasus ini membuka banyak pertanyaan, seberapa besar tarif yang didapatkan seorang debt collector sekali melakukan aksinya?
Praktisi Asset Recovery Management salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia Budi Baonk mengatakan, pihak Debt Collector akan dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati bersama perusahaan leasing.
Komisi atas penarikan aset leasing tersebut disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa penagihan eksternal.
“Rentang harga [tarif debt collector] paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Senin (20/3/2023).
Budi menambahkan, besaran fee atau upah debt collector ini tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, kalau mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.
Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan tersebut. (sn02)