Home Berita Wamendagri John Wempi Cabut Gugatan Rp 23 M ke RS Pondok Indah...

Wamendagri John Wempi Cabut Gugatan Rp 23 M ke RS Pondok Indah soal Status Anak Diluar Nikah

Jakarta, Sumbawanews.com. – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mencabut gugatan Rp 23 miliar ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Jhon Wempi awalnya menggugat RSPI terkait Surat Keterangan Lahir seorang anak yang mencantumkan namanya dalam kolom ayah.

“Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut,” demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dikutip Sumbawanews.com dari detikcom, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Akhirnya Veronica Jennifer Beberkan Asmara Terlarang dengan Wamendagri John Wempi Wetipo

Putusan itu diketok olah ketua majelis Samuel Ginting dengan anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi.

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari buku register perkara gugatan yang disediakan untuk itu membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat, sebesar Rp 191 ribu,” bunyi amar putusan itu.

Baca juga: Kasus Penembakan Habib Bahar Smith Hilang Tak Jelas Rimba

John Wempi Wetipo awalnya menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar.

“Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5).

Sebelumnya, gugatan Wamendagri VS RSPI tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.

Baca juga: Pertamina (Persero) Akan Meggelar RUPS: Akankah Nicke Tetap Bertahan?

“Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V,” kata humas PN Jaksel Djuyamto pada awal bulan Mei lalu.

Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.

“Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut,” ucap Djuyamto.

Baca juga: Formula E era Anies Ogah Disponsori BUMN, Said Didu: Alasan Lucu, Tahun 2023 Mereka Sponsori Untuk Politik Kekuasaan

Di sisi lain, John Wempi Wetipo menggugat seorang perempuan inisial V di PN Jakpus dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

(sn03)

Previous articleKasus Penembakan Habib Bahar Smith Hilang Tak Jelas Rimba
Next articleBertemu Di Bali, Asintel TNI Ajak Intelijen Negara ASEAN Mewujudkan Pertumbuhan Dan Kemakmuran Internasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.