Home Berita Walikota Pekalongan Larang Muhammadiyah Shalat Ied, Anwar Abbas Tidak Percaya, Kalau Benar...

Walikota Pekalongan Larang Muhammadiyah Shalat Ied, Anwar Abbas Tidak Percaya, Kalau Benar Ini Ada Apa?

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan tidak percaya kalau Pemda Pekalongan melarang warga Muhammdiyah untuk menggelar shalat Idul Fitri. Ini karena dia tahu persis siapa sosok wali kota itu yang selama ini sangat dekat dengan Muhammadiyah.

“Saya gak percaya. Pak Wali Kota saya tahu putra Pak Juned yang tokoh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) yang dahulu berafliasi ke Masyumi dan Muhammadiyah. Apalagi kemarin saya memberikan ceramah melalui zoom kepada para santri dan alumni yang dikelola keluarga besarnya. Nah, kalau sekarang muncul larangan dan kemudian muncul klarifikasinya, maka saya merasa ada yang aneh. Ada apa ini?,” kata Anwar Abbas kepada Republika dikutip sumbawanews.com, Sabtu siang, (15/4/2023).

Baca juga: Inilah Syarat, Jadwal, Lokasi &  Cara Menukarkan Uang Baru Lebaran 2023

Selain tidak percaya dan menimbulkan tanda tanya sehingga sampai perlu ada klarifikasi, Abbas mengatakan pondok pesantren (Mahad) yang dikelola keluarga walikota Pekalongan itu sudah mencetak berbagai sosok pemimpin. Salah satu di antaranya adalah pengusaha dan mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir.

“Itu juga bisa menjadi salah satu bukti lain kedekatnnya dengan warga Muhammadiyah. Apalagi beberapa waktu lalu dalam sebuah pertemuan Muhammadiyah di Pekalongan, beliau juga datang. Kami memang sangat dekat dengan beliau. Jadi, sekali lagi, kalau kemudian sampai ada surat pelarangan shalat Id di sebuah tempat di Pekalangon, bagi saya tak masuk akal. Ini pasti ada soal lain. Maka kalau sampai surat itu ada, saya bertanya sekaligus bingung: ada apa kok bisa sampai bisa melarang. Saya jadi tidak mudeng,” kata ungkapnya.

Baca juga: Inilah Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2023 dan Daftar Titik Pantau Hilal

“Tapi kalau keputusan itu berasal dari pejabat di Pekalongan yang lain, saya tak tahu. Sekali lagi ada apa kok sampai timbul kontroversi seperti itu?,” tegas Anwar Abbas.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah membantah telah menolak permohonan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di lapangan pada 21 April 2023 yang diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.

“Silakan umat Islam menjalankan shalat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat.

Baca juga: Info Mudik 2023: Inilah Jadwal Ganjil Genap-One Way Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek

Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih, ia mengatakan, dipersilakan menyelenggarakan shalat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.

Afzan mengatakan bahwa pemerintah kota belum bisa memberikan izin penyelenggaraan shalat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pemerintah kota, ia melanjutkan, masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Didampingi oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota siap memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan shalat Id pada Jumat (21/4).

“Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar shalat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram,” demikian Restu Hidaya. (sn03)

Previous articlePresiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Jerman Hadiri Hannover Messe 2023
Next articleGawat! Brigjen Endar Mengaku Pernah Dipaksa Buat Laporan Kasus, Formula E?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.