Home Berita Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Firli Langsung Jadi Tersangka Pemerasan

Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Firli Langsung Jadi Tersangka Pemerasan

Moment ketika Firli menerima penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

Jakarta, Sumbawanews.com.- Usai menerima penghargaan ‘Anugerah Reksa Bandha’ dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sri Mulyani memberikan penghargaan ‘Anugerah Reksa Bandha’ kepada KPK karena dinilai berprestasi atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik sepanjang 2023 dalam pengelolaan aset negara.

Baca juga: Ketua KPK Tersangka! Geisz Chalifah: Balasan atas Anies ingin Ditersangkakan Firli

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Kunjungan Firli Ke Aceh Stand Up Komedi Anti Pemberantasan Korupsi

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Firli Jadi Tersangka, Eks Pegawai KPK Desak Firli Mundur dari Ketua KPK

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Kunjungan Firli Ke Aceh Stand Up Komedi Anti Pemberantasan Korupsi

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10). (sn01)

Baca juga: Ketua KPK Firli Tersangka! Denny Indrayana: Jokowi Lahirkan Komisi Pemerasan Korupsi

Previous articleKetua KPK Tersangka! Geisz Chalifah: Balasan atas Anies ingin Ditersangkakan Firli
Next articleKetua KPK Firli Tersangka! Denny Indrayana: Jokowi Lahirkan Komisi Pemerasan Korupsi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.