Home Berita Usai di Viralkan Warganet Karena Gaya Hidup Mewah, Kini KPK Tetapkan Eks...

Usai di Viralkan Warganet Karena Gaya Hidup Mewah, Kini KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sempat diviralkan oleh warganet

Jakarta, Sumbawanews.com.- Gaya hidup mewah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sempat diviralkan oleh warganet berakhir ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Habib Bahar Ditembak, Warganet: Dalangnya Sama Kayak KM 50

Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” katanya.

baca juga: Terkait Perubahan RKAT: Keberadaan Tim Teknis Misterius, MWA UNS Nilai Ada Unsur Pidananya

Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh saat dihubungi detikcom, Senin (15/5).

Baca juga: Inilah Video Kronologis Habib Bahar bin Smith Ditembak Orang Tak Dikenal

Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” katanya.

Telah Diendus Lama oleh PPATK

Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Buktikan Punya Anak dari Wamendagri John Wempi Wetipo, Veronica Jennifer Pajang Surat Keterangan Lahir

Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia awalnya menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.

“Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ivan saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/3).

baca juga: Ganjar Bicara Integritas, Warganet: Gimana dengan Kasus E-KTP

Ivan kemudian mengungkap bentuk transaksi aneh yang diduga berkaitan dengan Andhi Pramono. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.

“Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan,” katanya. (sn02)

Previous articleTingkatkan Kemampuan Aparat Teritorialnya, Kodim 1710/Mimika Gelar Kegiatan Asnis Binsiap Apwil Dan Puanter TA. 2023
Next articleLatma Tiga Angkatan Bersenjata Resmi Dibuka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.