Home Berita Ungkap Jaringan Narkotika Antar Pulau, Polres Sumbawa Amankan Sekitar 2 Kilo Sabu

Ungkap Jaringan Narkotika Antar Pulau, Polres Sumbawa Amankan Sekitar 2 Kilo Sabu

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., Sabtu (21/12) mengungkapkan, Jumat tanggal (20/12) sekitar Pukul 00.45 wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa AKP TAMRIN, S.Sos melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS als R dan FB Als F di rumah J yang beralamatkan di Dusun Telaga Bakti Desa Karang Dalam Kecamatan Alas. Dan ditemukan barang bukti 1 Buah Koper warna Cokelat, Buah Poket Besar yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.041,79 Gram, 2 Bungkus plastik teh merk Alishan dan 1 Unit HP Android merk Oppo warna Merah.

Baca Juga: Kerap Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan Seorang Pria

“Menurut keterangan terduga pelaku disuruh oleh saudara Inisial Y untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam koper untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa,” ucapnya.

Ditambahkan, ketiga terduga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau atau provinsi ataupun jaringan nasional,” bebernya.

Dijelaskan, Pasal yang di sangkakakan terhadap terduga pelaku, antara lain Pasal 115 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),-.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga,-. (Using)

Previous articlePanglima TNI Bersama Kapolri Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali
Next articleDanlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Supervisi Dan Bimtek P5AU Di Koopsud II
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.