Sumbawanews.com- Sumbawa Besar. Selesai tahapan verifikasi faktual partai peserta pemilu 2019, KPUD Sumbawa hari ini rabu (08/02) mengelar uji publik usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Sumbawa 2019.
Hadir pada kesempatan tersebut seluruh pimpinan Parpol peserta, ketua Majelis Ulama Indonesia cab Sumbawa (MUI), Kepala Kesbangpoldagri, Pimpinan Ormas, NU, Muhammadiyah dan kalangan aktivis perempuan.
Penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD, mengacu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai kesetaraan. Syukri Rahmat dalam paparannya menjelaskan, pentapan daerah pemilihan (dapil) harus mengacu pada pertama, prinsip kesetaraan nilai suara. ” Prinsip kedua,ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional” Lanjut Syukri Rahmat Ketua KPUD Sumbawa.
Prinsip Integritas Wilayah, Prinsip berada dalam satu wilayah yang sama selalu menjadi acuan bersama dalam penentuan daerah pemilihan maupun dalam alokasi kursi DPRD untuk tiap-tiap dapil.
” Jumlah Dapil serta daerah yang masuk dalam dapil tetap seperti pada pemilu sebelumnya, demikian pula untuk alokasi kursi DPRD pada masing-masing dapil, tetap seperti sekarang ini, tidak ada yang berubah ” Syukri ke sumbawanews.com menegaskan (aa)
Daftar penyusunan Dapil dan Alokasi kursi DPRD
(AA)