Jakarta, Sumbawanews.com.- Pemberhentian sepihak dr Zainal Muttaqin, dokter spesialis bedah syaraf dari RS Kariadi Semarang menjadi salah satu isue yang diangkat dalam Trending Topic “Kemenkes Sewenangwenang” di Twitter Jumat (28/4/2023) malam ini.
Pantaun Sumbawanews.com, hingga pukul 21.04 wib sudah sebanyak 2,407 Tweets dengan tag “”Kemenkes Sewenangwenang” yang menganggap RUU Kesehatan Omnibus Law menjadikan Kemenkes menjadi lembaga super body yang mengendalikan segalanya yang terkait kesehatan.
Baca juga: Ajukan Aspirasi ke DPR, Ketum PB PDGI: RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Keselamatan Pasien dan Kriminalisasi Nakes
Pemberhentian dr Zainal Muttaqin diduga karena tulisan yang terlalu vokal terhadap kebijakan Pemerintah terkait RUU Kesehatan yang tidak memihak petugas kesehatan dan pasien akhirnya berujung pemberhentian.
Pemberhentian dilakukan melalui surat bernomor /AP.02.03/I.II/3700/2023 per tanggal 5 April 2023. Di surat tertulis pemberhentian berlaku pada 6 April.
baca juga: PB PDGI Mengecam Keras Tindakan Penganiyaan Terhadap Tenaga Medis di Lampung Barat
“Sehubungan untuk kepentingan organisasi dan ketentuan yang berlaku di RSUP Dr Kariadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 6 ayat 1 Kontrak Perjanjian Mitra Dokter Nomor HK.02.03/1.II/251/2021 tanggal 16 Maret 2021. Maka bersama ini kami sampaikan bahwa masa kontrak dokter sebagai dokter mitra di RSUD Kariadi per 6 April 2023,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirut RSUD Kariadi drg Farichah Hanum, dikutip Minggu (23/4).
Baca juga: Kemenag Indramayu: Ada Non-Muslim di Shaf Sholat Pesantren Al Zaytun
Zainal selama ini dikenal memang aktif menulis. Tak cuma soal RUU Kesehatan saja. Yang paling fenomenal soal dr Terawan Agus Putranto. Soal praktik ‘cuci otak’.
“Pembodohan secara massal ini menjadi semakin sempurna tatkala masyarakat justru terbeli oleh narasi dan jargon Nasionalisme dan karya anak bangsa yang diteriakkan oleh Terawan dan kawan-kawan,” kata Zainal dalam tulisannya.
Baca juga: Apa Karena Mahar? Masih Kabur, Kabar Sandiaga Resmi Gabung Partai Ka’bah PPP
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) turut menyesalkan terkait pemberhentian tersebut. Mereka menyebutkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara yang juga dilindungi dalam UUD 1945.
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia.
baca juga: Satu Persatu Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Dikuliti, Kos dan Penginapan Mewah Terkuak
“PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia,” ujar Adib dalam keterangan resminya, Selasa 25 April.
Lalu, dr. Djoko Handojo, selaku ketua IDI Wilayah Jawa Tengah mengatakan ia turut menyayangkan pemberhentian tersebut. Djoko mengatakan masalah seperti ini seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan dari semua pihak yang terlibat.
baca juga: Ternyata Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui Karena Kasus Pemalsuan
“Kami berharap masalah ini semestinya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh oleh semua pihak yang terlibat. Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi CoVID lalu,” ujar Djoko.
Dr Zainal Muttaqin merupakan Guru Besar Universitas Diponegoro sekaligus dokter spesialis Bedah Saraf untuk RS Kariadi Semarang. Ia juga termasuk dokter Bedah Saraf di bidang keilmuan Epilepsi yang saat ini jumlahnya tidak banyak di Indonesia. (sn02)