Home Berita Tiga Pegawai Avsec Dipecat, Denny Siregar Kompori Habib Bahar: Pekerjakan Dong, Gaji...

Tiga Pegawai Avsec Dipecat, Denny Siregar Kompori Habib Bahar: Pekerjakan Dong, Gaji Naikan 3x

Dari kiri ke kanan, (alm) Birgaldo Sinaga, Niluh Djelantik, Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Pegiat media Sosial, Denny Siregar menanggapi video Habib Bahar bin Smith yang mengancam bakal memberikan perhitungan kepada Komisaris Angkasa Pura II.

Habib Bahar bahkan mengancam akan melawan para Komisaris Angkasa Pura II buntut pemecatan tiga orang pegawai Avsec Angkasa Pura II yang mencium tangannya.

Baca juga: Ada Apa? Viral Komisaris PT AP II Lapor Denny Siregar Usai Pecat Tiga Pegawai Avsec

Ancaman tersebut disampaikan Habib Bahar dalam video yang diunggah pegiat media sosial, Denny Siregar lewat twitter pribadinya, @Dennysiregar7 pada Minggu (2/4/2023).

“Ingat saya tidak akan pernah diam, akan saya hadapi siapapun. Ingat kalian komisaris-komisaris akan saya lawan, akan saya hadapi, atau siapapun yang telah merampas hak tiga (petugas) Avsec, mereka punya anak dan istri. Kalian rampas haknya,” ungkap Habib Bahar.

Baca juga: Petugas Avsec di Pecat, Bahar Smith ke AP II: Ini Zalim, Kenapa Petugas Avsec yang Kawal Artis Tak Dipecat?

“Saya tidak akan tinggal diam! Tidak! Ini masalah cinta (kepada Bahar bin Smith), mereka cinta,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Denny Siregar meminta Habib Bahar untuk mempekerjakan para pegawai Avsec yang dipecat.

Dirinya bahkan mengkompori agar Habib Bahar menaikkan gaji mereka tiga kali lipat sari sebelumnya.

Baca juga: Gara-Gara Kawal dan Cium Tangan Habib Bahar, Tiga 3 Petugas Avsec Dipecat

“Ya kalo gak terima, pekerjakan dong petugas avsec yg dipecat. Gajinya sama dengan gaji waktu di kerja di bandara, kalo perlu naikkan 3x lipat,” tulis Denny Siregar.

“Itu baru jantan. Kalo cuman tereak2 doang, mo*** juga bisa teriak..” tambahnya.

Baca juga: Tiga Pegawai Avsec Dipecat, Warganet Bandingkan Perlakuan Avsec Terhadap Kedatangan K-pop dan Habib Bahar

Viral Tiga Petugas Avsec Cium Tangan Habib Bahar

viral sebuah video yang memperlihatkan tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta memberikan perlakuan khusus kepada Bahar bin Smith.

Pada video tersebut, tampak tiga petugas berpakaian dinas berwarna biru itu mengawal hingga mencium tangan Bahar bin Smith.

Perlakuan khusus lain yang tampak adalah petugas Avsec itu sampai membungkukan badan untuk mempersilahkan Bahar bin Smith berjalan menyusuri lorong ruangan tersebut.

Pasca viralnya video tersebut, PT Angkasa Pura II langsung memecat ketiga petugas itu.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi mengungkapkan pemecatan dilakukan karena ketiga petugas tersebut telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan tindakan indisipliner.

Holik mengungkapkan hal itu merupakan akumulasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiga petugas tersebut.

Secara rinci, Holik menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan mereka adalah meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan, melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang yang bukan merupakan SOP sebagai petugas Avsec.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar Holik pada Jumat (31/3/2023).

“Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut,” ujar Holik.

Adapun sanksi berat yang dimaksud Holik adalah pemecatan.

Status Petugas Avsec, Gajinya Dipotong Semena-mena

Tiga orang pegawai Avsec di bandara Soekarno Hatta dipecat karena berikan pengawalan khusus kepada Bahar Bin Smith atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin atasan.

Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia Suroto menilai secara SOP mereka memang mereka melakukan pelanggaran. Namun sanksinya juga dianggap terlalu berat.

“Kenapa mereka begitu mudah dipecat? sebab posisi mereka ternyata adalah sebagai pekerja alih daya alias pekerja outsourcing. Sama dengan profesi profesi lainya seperti pegawai sekuriti/keamanan, tenaga office boy (OB), tenaga cleaning servise dan buruh pabrik,” ujar Suroto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).

Para pekerja outsourching itu, kata dia, gajinya biasanya di tarif Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawahnya dan tapi masih dipotong lagi oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang besaranya bisa 10 hingga 30 persen dari gaji mereka.

Perlakuan kepada tenaga oursourcing ini, menurut Suroto juga sangat semena mena.

“Mereka itu kalau tidak masuk kerja karena alasan apapun termasuk sakit akan tetap dipotong gaji. Mereka juga mudah sekali dipecat oleh perusahaan pengguna jasa mereka karena mereka masih tetap dalam tanggungjawab pembinaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing,” tuturnya.

Pegawai alih daya di kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, kata dia, sebetulnya kondisinya sudah sangat mengenaskan.

“Selain tidak memiliki kepastian kerja mereka juga telah menjadi korban eksploitasi dari pemotongan gaji, tak punya hak cuti kerja, tidak ditanggung BPJS, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara semena mena,” jelasnya.

Tenaga kerja Outsourching, lanjutnya, adalah bentuk pengalihan resiko dan tanggungjawab sosial perusahaan pemakai jasa mereka kepada perusahaan lain yang tanngungjawabnya hanya sebagai penyedia tenaga kerja.

“Outsourching adalah bentuk perbudakan di dunia modern yang harus dihapuskan. Tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak konstitusi warga untuk mendapatkan pekerjaan layak secara kemanusiaan,” ujarnya. (sn04)

Previous articleIni Dia Isi Obrolan Podcast Haris Azhar dan Fatia yang Bikin Lord Luhut Emosi
Next articleMempertaruhkan Nasib Anak Pada Gula Berkedok Susu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.