Home Berita Tiga Meninggal, Tercatat Hampir Tiap Hari Terjadi Gigitan Rabies

Tiga Meninggal, Tercatat Hampir Tiap Hari Terjadi Gigitan Rabies

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bedasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa hingga 9 Juli 2024, tercatat 443 kasus gigitan dari 398 HPR Rabies. Dan tiga orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

“Ada tiga kasus yang meninggal. Ini akibat tidak dibawa ke fasilitas kesehatan untuk di vaksin dan serum anti rabies,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL), H. Sarip Hidayat, Kamis (18/07).

Baca Juga: Masih Ditemukan Kasus Rabies di Kabupaten Sumbawa

Diungkapkan, melihat dari kasus gigitan, sampai dengan hari ini hampir setiap hari terdapat kasus gigitan, berdasarkan dari laporan fasilitas kesehatan. “Dalam sehari ada satu orang bahkan sampai tiga orang,” ucap dia, juga menambahkan, kasus Gigitan dominan di kabupaten Sumbawa berasal anjing liar maupun peliharaan.

Ia berharap, apabila masyarakat mendapatkan gigitan HPR Rabies, maka harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Untuk mendapatkan perawatan luka ataupun vaksin dan serum anti rabies.

“Kalau gigitan masuk dalam resiko tinggi, leher keatas. Maka dia wajib dapat serum anti rabies,” tegasnya.

Disebutkan, jika sebelumnya seluruh fasilitas kesehatan atau puskesmas di fasilitas vaksin rabies. Namun keterbatasan vaksin, sehingga ditunjuk beberapa puskesmas sentinel berdasarkan zona.

Sepertinya untuk Wilayah dalam kota di puskesmas Unter uwes. Wilayah timur di puskesmas lape, Plampang dan Empang dan Wilayah Barat di puskesmas alas dan utan. Dan Khusus wilayah sulit, tetap ada stok seperti orong telu, Lunyuk, moyo hulu.

“Status KLB sampai hari ini masih, karena tetap ada kasus,” jelasnya. (Using)

Previous articleKetua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Pimpin Acara Syukuran HUT Ke-58 IKKT PWA
Next articleDinkes Gelar UKom Nakes
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.