Home Berita Terkait Utang Pemprov NTB, Tidak Ada Penyegelan, Pemprov Komit Bayar Proyek Rekanan

Terkait Utang Pemprov NTB, Tidak Ada Penyegelan, Pemprov Komit Bayar Proyek Rekanan

Mataram, Sumbawanews.com. – – Sebanyak dua orang kontraktor mendatangi Pendopo Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dalam rangka mempertanyakan terkait pembayaran proyek rekanan dan tidak ada terjadi penyegalan apapun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy., S.Sos., M.M meluruskan berita yang beredar, Mataram, Rabu (03/05).

Baca juga: Tak Kunjung Bayar Utang, Kontraktor Datangi Pendopo Gembok dan Segel Mobil Dinas Gubernur NTB

“Tidak Ada penyegelan apapun, yang ada Pemprov NTB komit melakukan pembayaran proyek rekanan,” tegasnya.

Dilain sisi, Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB menjelaskan bahwa Pemprov NTB sangat komit dalam melunasi utang, bahkan beberapa sudah dilunasi.

“Pemprov NTB berkomitmen melunasi utang kontraktor yang ada di NTB. Beberapa bahkan sudah ada yang kita lunasi,” kata Bang Zul.

Namun, Bang Zul sapaan akrabnya, mengimbau kepada kontraktor agar pelunasan biaya konstruksi di NTB dilakukan secara bertahap.

“Akan kita selesaikan, tetapi harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah, InsyaAllah di bulan Juni atau Juli mendatang akan kita selesaikan,” cetus Bang Zul.

Zul menilai, seluruh pemerintahan di Indonesia juga mengalami hal yang sama seperti Provinsi NTB soal keterlambatan pembayaran proyek akibat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Kita tidak ada yang menyangka kalau Covid-19 datang, sehingga anggaran yang tadinya untuk pembangunan harus dibayarkan untuk menyelamatkan jiwa orang,” tutur Zulkieflimansyah. (sn02)

Previous articleDugaan Penyimpangan Puluhan Milyar Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih? Ini Kata Alumni
Next articleKisah Inspiratif Anak Piatu Dari Keluarga Tidak Mampu Diasuh Oleh Panti Asuhan Menjadi Tentara
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.