Home Berita Terkait Selingkuh di KPK, Novel Baswedan: Firli dan Dewas ingin Rusak KPK

Terkait Selingkuh di KPK, Novel Baswedan: Firli dan Dewas ingin Rusak KPK

Jakarta, Sumbawanews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat, banyak penyimpangan terbongkar selama KPK di pimpina Firli Bahuri.

Mantan penyidik KPK yang juga ikut dipecat, Novel Baswedan melalui akun twitternya mengungkapkan ketua KPK Firli dan Dewas ingin merusak KPK, “Firli cs & DEWAS ini sy Kira mmg mau merusak KPK,” jelas Novel melalui akun @nazaqistsha dikutip Sumbawanews.com, Sabtu 24 Juni 2023.

Baca juga: Soal Anies Segera Jadi Tersangka, Pimpinan KPK: Itu kan Katanya Denny Indrayana

Diungkapkan beberapa pegawai KPK justru selingkuh dan hukumannya hanya permintaan maaf, “tahun lalu ada pegawai KPK (laki2) selingkuh dgn bbrp pegawai KPK (perempuan). Hanya dihukum minta maaf, & skrg masih di KPK. Alasannya suka sama suka brgkl,” cuitnya.

Novel juga mempertanyakan soal etik pimpinan KPK, “DEWAS & PIMP KPK ini belajar hukum dimana ya? Nggak paham soal Etik?,” tulis Novel.

Baca juga: Sekjen KPK: Oknum Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK Telah Dibebastugaskan

Soal pungli di tahanan KPK, Novel juga mempertanyakan sanksinya, “ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung. HEBAT PRESTASI DEWAS KPK, TEGAS…,” ” tanya Novel.

Dewas KPK mengungkap ada pungutan liar di dalam rutan yang dikelola Lembaga Antirasuah. Puluhan pegawai diyakini terlibat.

“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023 lalu. (sn03)

Previous articleSiapa yang Menyuruh Mahasiswa Laporkan Para Tokoh ke Polda Jabar?
Next articleSelain Pungli, Novel Baswedan Ungkap Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.