Home Berita Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK, Dewas Telah Periksa Sekjen

Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK, Dewas Telah Periksa Sekjen

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean

Jakarta, Sumbawanews.com. – Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan. Laporan itu sudah diterima dan diproses oleh Dewas.

“Minggu yang lalu laporan yang sama juga sudah kita terima dari pelapor saudara Endar Saat ini sedang kita pelajari dan klarifikasi,” kata Tumpak kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

baca juga: Viral di Twitter, Akhirnya Muncul Video soal Dokumen KPK Bocor Diduga Libatkan Firli Bahuri

Tumpak menyebut proses pemeriksaan telah dilakukan. Dewas KPK, kata Tumpak, sudah memeriksa Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai salah satu terlapor.

“Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen. Besok lagi yang lain,” kata Tumpak.

Namun, Tumpak tak menjelaskan apa saja hasil pemeriksaan Cahya tersebut.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Laporan MAKI soal Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Pimpinan KPK

Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Baca juga: Soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri, Akhirnya KPK Buka Suara

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. (sn03)

Previous articleJaksa Wilayah Manhattan: Jangan Tertipu, GOP ke Manhattan Untuk Aksi Politik
Next articleKasus Gratifikasi Helikopter Kembali Diusik, LP3HI Gugat Bareskrim Minta Tersangkakan Firli Bahuri
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.