Home Berita Terkait Pencopotan Brigjen Endar di KPK, Novel Baswedan: Jangan Bohongi Publik!

Terkait Pencopotan Brigjen Endar di KPK, Novel Baswedan: Jangan Bohongi Publik!

Jakarta, Sumbawanews.com. – Novel Baswedan kembali menanggapi langkah KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Novel Baswedan kini menuding ada upaya pengalihan isu dari penjelasan yang diberikan KPK.

Pernyataan Novel ini merujuk pada jawaban KPK yang menyebut sistem 4-4-2 dalam penugasan bagi pegawai KPK. Dia menilai hal itu sebagai langkah mengalihkan isu.

Baca juga: Jokowi: Pencopotan Endar dari KPK Sesuai Mekanisme, Jangan Buat Gaduh!

“Jubir KPK mau pengalihan isu. Dulu 4-4-2 sesuai PP Nomor 63 Tahun 2005. Tapi sekarang tiap tahun dengan surat tugas,” kata Novel seperti dilihat dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu (5/4/2023).

Sistem 4-4-2 itu merupakan sistem pegawai KPK yang bisa bertugas di lembaga antirasuah itu selama 4 tahun. Lalu pegawai itu bisa diperpanjang lagi selama 4 tahun dan diperpanjang lagi hingga 2 tahun ke depan.

baca juga: Akhirnya Brigjen Endar Buka Suara soal Isu Formula E di Balik Pencopotannya di KPK

Sistem itu termuat dalam aturan PP Nomor 63 Tahun 2005. Namun, pihak KPK menjelaskan aturan itu kini tidak berlaku lagi di KPK.

Novel Baswedan menuding penjelasan KPK hanya upaya menggeser fokus permasalahan soal pengabaian surat balasan dari Kapolri pada Rabu (29/3) perihal permintaan Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.

Baca juga: Adu Kuat Setelah Firli Copot Endar Priantoro dari KPK

“Surat Tugas EP berakhir tanggal 31 Maret, tapi tanggal 29 Maret Kapolri buat perpanjangan Surat Tugas. Jadi kalau dibilang masa tugas berakhir, itu bohongi publik,” jelas Novel.

Penjelasan KPK

Novel Baswedan sebelumnya juga menuding ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK meminta Novel tidak membuat gaduh dengan pemahaman yang keliru.

Baca juga: Dicopot dari KPK: Brigjen Endar Melawan, Akan Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada hal yang salah dari pernyataan Novel. Kekeliruan itu merujuk keterangan Novel perihal sistem 4-4-2 dalam masa penugasan pegawai KPK. Keterangan Novel itu merujuk pada aturan PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.

“PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku sehinggu soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (5/4).

Ali meminta kasus pemberhentian Endar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan penyebaran informasi yang keliru. Dia pun menilai kasus itu tidak akan mengganggu hubungan antara KPK dan Polri.

“Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja membuat gaduh karena informasi dan pemahaman yang keliru dan tidak utuh. KPK meyakini dinamika ini tidak mempengaruhi hubungan kedua lembaga, KPK dan Polri, yang sudah terjalin dengan baik,” ujar Ali. (sn02)

Previous articleArab Saudi Kutuk Serbuan Israel di Masjid Al-Aqsa
Next articleDisebut Membangkang Pemerintah, MWA UNS Tetap Lantik Rektor
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.