
MATARAM, Sumbawanews.com. – Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin, Umaiyah menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur.
Umaiyah menjelaskan, Zainal Abidin tak terlibat sama sekali dengan kasus tersebut.
Baca juga: Pemprov NTB Berhentikan Sementara dari ASN Mantan Kadis ESDM
Apalagi, sambungnya, surat izin yang digunakan PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG) adalah surat yang ditujukan untuk Kementerian ESDM RI.
Adapun isi surat itu untuk menginformasikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMG sedang dievaluasi dari Dinas ESDM NTB ke Kementerian ESDM RI.
Umaiyah menduga surat evaluasi RKAB itu dikeluarkan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman.
Baca juga: Gubernur NTB: Penahanan Kadis ESDM NTB Tidak Ada Kaitan Memperkaya Diri
Namun disalahgunakan oleh Trisman bersama PT AMG, sebagai izin eksploitasi tambang dan menyebabkan kliennya harus ditahan di balik jeruji besi.
“Surat tersebut merupakan tembusan dari Kementerian ESDM RI, tetapi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Umaiyah di kantornya, Rabu (5/4/2023) seperti dilansir TribunLombok.
Berfokus ke Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman, Umaiyah menjelaskan bahwa Trisman yang seharusnya menjadi tersangka.
Baca juga: Aktivis Sumbawa Kaget, Kadis ESDM Ditahan Kejati NTB
Umaiyah mengendus bahwa Trisman telah menerima sejumlah fee dari PT AMG, untuk mengeluarkan surat tersebut sebagai pengapalan tambang pasir besi di Pringgabaya Lombok Timur.
“Dia (Zainal Abidin) tidak menerima apa-apa! Ini tujuannya sudah jelas bukan ke perusahaan. Seharusnya Kabidnya yang ditetapkan tersangka, bukan Kadisnya!” tegas Umaiyah.
Saat ditanyakan terkait tandatangan di surat rekomendasi, Umaiyah tidak membantah.
Ia menjelaskan bahwa kliennya menandatangani surat tersebut atas dasar surat evaluasi dan dikirim ke Kementerian ESDM RI, bukan sebagai pengapalan tambang pasir besi.
Atas dasar tersebut, Umaiyah menyimpulkan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB telah salah tangkap.
Sesegera mungkin Umaiyah akan melakukan pra-peradilan guna mengembalikan hak-hak dari kliennya.
Ia juga merekomendasikan Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Minerba ESDM NTB, Trisman.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak TribunLombok.com terus mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB. (Tribunlombok/sn03)