Home Berita Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Solo, Sumbawanews.com. – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Baca juga: Kata Jokowi, Tiga Perusahaan Eropa Akan Investasi Pabrik Baterai Mobil di Maluku Utara

“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023) dikutip Sumbawanews.com dari detikJateng..

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

baca juga: Panglima TNI : Kita Tingkatkan Menjadi Siaga Tempur

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.(sn02)

Baca juga: Viral! Pejalan Kaki Halangi Laju Motor di Trotoar

Baca juga: Tiba di Pemalang, Pemudik Ini tak Sadar Tinggalkan Istri di Brebes

 

Previous articleMembanjirnya Daging Beku, Abdul Rafiq: Jika Ada Oknum Bermain, Tugas Bupati dan Wakil Bupati Membersihkan
Next articleBerkendara Sambil Mabuk, Oleng di Depan Klinik Polres
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.