Home Berita Terindikasi Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya, Nilai...

Terindikasi Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya, Nilai Mutasi Puluhan Miliar

Jakarta, Suumbawanews.com. – Bermula dari kasus penganiayaan Aditya Hasibuan kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, karena ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PPATK memblokir rekening AH dan anaknya. Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Humas PPATK M. Natsir Kongah kepada Tempo, dikutip Sumbawanews.com, Kamis, 27 April 2023.

Baca juga: Kembali Terjadi! CCTV di Rumah AKBP Achiruddin Rusak Saat Penganiayaan Terjadi

Natsir mengatakan dua rekening yang diblokir tercatat memiliki catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah.

“Nilai mutasi atau perputaran d/k (debit/kredit) yang diblokir senilai puluhan miliar,” kata Natsir.

Sebelumnya, muncul desakan agar harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan ditelisik setelah harta kekayaannya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tidak sesuai dengan kenyataan.

baca juga: Merasa Tidak Bersalah, Profesor BRIN Muhammadiyahphobia Thomas Djamaluddin Lakukan Klarifikasi

Berdasarkan LHKPN Achiruddin Hasibuan pada 2021, ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp 467.548.644. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp 46.330.000 hasil sendiri. Kemudian, alat transportasi berupa Toyota Fortuner 2006 senilai Rp 370.000.000 dari hasil sendiri. Lalu, kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644. Namun tidak tercatat motor gede Harley Davidson yang sering dipamerkan Achiruddin di media sosialnya.

baca juga: Tolak Dukung Ganjar Karena Banyak Melanggar Syariat Islam, Pemuda Ka’bah: Kami Mendukung Anies Baswedan

AKBP Achiruddin Hasibuan disorot setelah anaknya, Aditya Hasibuan, 19 tahun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan itu viral di media sosial.

AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini ia dicopot dari jabatannya tersebut.

Saat ini kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Sumaryono menerangkan awalnya antara pelaku Aditya dan Ken Admiral sempat berkomunikasi melalui WhatsApp.

baca juga: Inilah 10 Cara Jokowi Menjegal Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

“Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang perempuan). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor,” kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.

Sumaryono mengungkapkan korban bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, pada 22 Desember 2022, untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut.

Baca juga: Ibunya Dipecat dan Dipenjara, Anak Aiptu Rusmini Minta Keadilan Via Sosmed

“Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Sumaryono.

Kasus itu pun ditarik ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus. “Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Sumaryono.

Baca juga: Satu Persatu Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Dikuliti, Kos dan Penginapan Mewah Terkuak

Sementara itu, akibat dari kasus penganiayaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan, orangtua dari AH ikut terlibat dan dilakukan penahanan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut.

“AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propram Polda Sumut, Kombes Dudung.(tempo/sn02)

Previous articlePresiden Bertemu Megawati, Hasto Kristiyanto : Tradisi dan Cerminan Semangat Persaudaraan
Next articleHeboh Shalat Jamaah Berbaur Pria Wanita di Ponpes Al Zaytun, Ini Dia Sosok Wanita di Saf Terdepan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.