Home Berita Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia yang Menyeret 2 Nama Petinggi Polri, Ini...

Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia yang Menyeret 2 Nama Petinggi Polri, Ini Isinya

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa menyeret nama beberapa petinggi Polri dalam nota pembelaannya atau pleidoi di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu membongkar percakapan rahasia antara dirinya dengan dua petinggi di kepolisian terkait kasusnya.

Baca juga: Berstatus Polisi Terkaya se-Indonesia, Irjen Teddy: Buat Apa Jual Sabu Rp.300 juta

Adapun dua petinggi di kepolisian yang dimaksud adalah Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang diseret namanya oleh Irjen Teddy Minahasa.

Teddy mengatakan, awalnya dirinya terlibat percakapan dengan Donny Alexander pada 24 Oktober 2022 saat dirinya ditangkap tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pledoi Linda: Irjen Teddy Minta Carikan “Lawan” Narkoba, Malah Saya Dituduh Bandar

Waktu itu, kata Teddy, Donny Alexander menyampaikan akan mengenakan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP kepadanya. Tujuannya, agar Teddy Minahasa mendapat keringanan.

“Saat saya dijemput penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisiki oleh Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander,” kata Teddy saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Usai Dituntut Mati, Irjen Teddy Minahasa Tersenyum

“(Donny Alexander bilang), ‘Mohon maaf, Jenderal, Jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan Pasal 55 KUHP untuk memperingan Jenderal’,” ujar Teddy menirukan ucapan Dony dikutip Sumbawanews.com dari Kompas TV, Senin (17/4/2023).

Selanjutnya, Teddy mengatakan, percakapannya dengan Donny Alexander kembali terjadi pada November 2022 ketika Teddy dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tiktoker Bima Kritik Jalanan Lampung Rusak Berujung di Polisikan, Legislator Minta Tak Diproses

Kali ini, percakapan tersebut juga melibatkan Mukti Juharsa yang saat itu masih menjabat Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.

Teddy mengaku dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander. Dalam percakapannya, kedua polisi itu menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy Minahasa karena hanya menuruti perintah pimpinan.

Baca juga: Koalisi Sipil Tabur Bunga di Lokasi Trotoar Warisan Anies yang Diubah Heru Menjadi Jalan

“Tanggal 4 November 2022, Dir dan Wadir Res Narkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan, ‘Mohon izin, Jenderal, kami semua tidak percaya Jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja’,” ujar Teddy seperti diucapkan Mukti.

Namun demikian, Teddy Minahasa tak menjelaskan siapa pimpinan Mukti dan Dony yang dimaksud. Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu juga mengatakan informasi rahasia kepada Teddy.

Baca juga: Heru Ubah Trotoar Warisan Anies, Ini Kata Dishub DKI

Adapun informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan tes urine, darah, dan rambut Teddy Minahasa yang dinyatakan positif narkoba, namun kemudian diralat menjadi negatif.

“Izin Jenderal, sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium Jenderal adalah negatif metamfetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan Pasal 127 (KUHP) saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja,” kata Teddy mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sn03)

Previous articleAsyik Pesta Miras, Belasan Remaja Diamankan Patroli Samapta Polres Sumbawa
Next articleSejumlah Prajurit TNI Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB di Papua, Kapuspen TNI: Pencarian Terkendala Cuaca
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.