Home Berita Surya Paloh Jenguk Jhonny G Plate di Tahanan, Warganet: Mengerikan, Ada Perlawanan!

Surya Paloh Jenguk Jhonny G Plate di Tahanan, Warganet: Mengerikan, Ada Perlawanan!

JAKARTA, Sumbawanews.com. — Keberanian Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menjenguk tersangka kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri (Rutan Kejari) Jakarta Selatan (Jakes) Rabu (31/5/2023) lalu diberikan apresiasi oleh warganet.

Warganet menilai langkah yang dilakukan oleh Surya Paloh ini merupakan sebuah perlawanan untuk membongkar lebih jauh keterlibatan partai dan orang-orang beroengaruh dalam korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

Baca juga: Serang Anies Melalui Simbol Garuda Ucapan Hari Lahir Pancasila, BuzzeRp Bungkam Terkait Modifikasi Garuda dari Ganjar – Prabowo

“Bener2 mengerikan…koalisi perubahan sepertinya menunjukkan perlawanan Frontal…Deklarasi Pasangan Capres/Cawapres ada gelagat dipercepat dgn kunjungan Anies ke Pacitan…shg MA hrs berhitung dgn sangat hati2 perihal putusan “pembegalan” Demokrat…” tulis akun twitter fredy @Tak_Ngerti_apa2 dikutip Sumbawanews.com, Jumat (2/5/2023).

Salah seorang jurnalis Ali Syarief @alisyarief juga melihat keberanian Surya Paloh ini, “sinyal politik yg menyeramkan, ketika Ketum NASDEM mulai menyempatkan diri berani bertandang menjenguk sekjen Johnny G Plate,” unggahnya.

Baca juga: Viral! Modifikasi Burung Garuda Oleh Tiga Capres, Warganet: Ganjar Paling Buruk

Sementara akun Wiyono Hw @WiyonoHw menanggapi “@suryapaloh18 bersama @NasDem menjadi sasaran tembak. Tapi yg di tembakkan peluru karet. Hanya bikin ngilu dikit. Salut buat Nasdem. Selamat berjuang menuju puncak di pilpres 2024 bersama Demokrat dan PKS,” tulisnya.

Akun street lawyers @streetlawyers85 juga menilai ada yang sangat penting sehingga SP perlu menjengguknya secara langsung, “pasti ada yg urgen perlu segera dibicarakan jangan sampai Johnny G Plate keceplosan ngomong bisa jadi berabe semua. Biasanya politisi hindari bezuk tersangka, kecuali ada hal urgen,” unggahnya.

Baca juga: Hasto Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, Rocky Gerung: Kita Sukar untuk Percaya, Malah PDIP Defensif

Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi membenarkan bahwa Surya Paloh berkunjung ke Rutan Kejari Jaksel.

“Iya tadi ada [info Surya Paloh menjenguk Johnny Plate],” kata Kuntadi saat ditemui Bisnis di Kejagung, Rabu (31/5/2023) lalu.

Kuntadi tidak mengetahui siapa saja yang mendampingi Surya Paloh saat ke rutan. Namun, Kuntadi menegaskan bahwa kedatangan Paloh tidak akan menggangu proses pemeriksaan dan penyidikan kasus yang menjerat eks Menkominfo ini.

Baca juga: Dari Balik Jeruji Johnny G Plate Bersuara, Ada 4 Parpol Terkait Korupsi BTS, Golkar?

“Itu hak dia [Surya Paloh] untuk jenguk,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung memindahkan penahanan Johnny G Plate dari Rutan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pemindagan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo.

Baca juga: Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup Rakyat Berhak Menolak

Prabowo mengatakan bahwa pemindahan Johnny dilakukan karena rutan di Kejagung saat ini sudah penuh.

Dia juga mengatakan bahwa pemeriksaan Johnny nantinya akan dilakukan di Kejari Jaksel. Namun, penyidik yang memeriksa tetap dari Kejagung.

Baca juga: KPK: Aset Rafael Alun Hampir Rp 100 Miliar

Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan [Johnny Plate] dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023). (sn02)

Previous articleSatgas Yonif Raider 200/BN Bantu Pemasangan Tiang Listrik
Next articleAnies Baswedan Nyapres, Jokowi Berupaya Menjegal
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.