Home Berita Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak...

Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak Pernah Melakukan Kecurangan

Jakarta, Sumbawanews.com.- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penataan Peraturan Internal Dan Organ Di Lingkungan Universitas Sebelas Maret bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.

Demikian dikatakan oleh Staf Ahli Hukum MWA, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum dalam dokumen analis diterima Sumbawanews.com, Senin (08/05/2023).

Baca juga: Diduga Oknum Dirjen Dikti Terlibat, Persetujuan Anggaran 34 Miliar UNS di Setujui Sepihak

“Peraturan Menteri dengan sengaja melangkahi Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo,” ungkap Isharyanto.

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Keputusan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.

Baca juga: Inilah Fakta Proses Tahapan Pemilihan Rektor UNS 2023-2038 dari Eksistensi Hingga Pembekuan MWA

Perlu diketahui, Polemik yang terjadi di UNS bukan saja terkait pelantikan Rektor tidak terpilih tapi juga banyak masalah lain terkait beragam penyimpangan.

Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi di Universitas Lain

Sementara itu, Sumbawanews.com coba mengkonfirmasi terkait status Rektor UNS di KPK dalam kasus dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru , hingga saat berita ini ditayangkan Jubir KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan.


Berikut isi wawancara khusus Sumbawanews.com dengan Staf Ahli Hukum MWA, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum:

Apakah dalam melaksanakan wewenang pemilihan rektor MWA telah melakukan kecurangan?

MWA tidak pernah melakukan kecurangan dalam melaksanakan wewenang pemilihan Rektor. Kecurangan terjadi jika, pertama, ada persekongkolan jahat dengan maksud menguntungkan calon tertentu secara terang-terangan dan memperoleh komplain dari kandidat lain. Kedua, ada pelanggaran peraturan hukum.

baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Kedua kriteria tidak pernah terjadi. Tidak ada tindakan MWA yang mengarah persengkongkolan jahat yang dikomplain oleh kandidat lain. Pelaksanaan pemilihan Rektor dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan ketentuan PP 56/2020.

Terbitnya Peraturan MWA yang berhubungan dengan pemilihan Rektor juga merupakan aturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh PP 56/2020, yang disusun dengan memperhatikan asas-asas peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan PP 56/2020, memperoleh masukan dari Plt. Ditjen Dikti, dilakukan FGD secara terbuka bersama seluruh organ PTNBH, dan dibahas serta disahkan dalam rapat pleno yang terdokumentasikan dan tercatat.

baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA Tuding Menteri Nadiem Rampok Kedaulatan

Penyusunan PMWA dengan memperhatikan asas-asas peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan PP 56/2020 pernah pula disampaikan oleh Ketua Hadi Tjahjanto dalam kesempatan harmonisasi antarorgan pada akhir Agustus 2022.

Semua PMWA tentang pemilihan Rektor telah dibahas dan didiskusikan dengan aparatur kementerian termasuk Plt. Dirjen Dikti, Plt. Sesdirjen, dan biro hukum kementerian, dipimpin Ketua Hadi Tjahjanto pada 14 September 2023 di Kantor Kementerian ATR/BPN.

baca juga: Dugaan Penyimpangan Puluhan Milyar Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih? Ini Kata Alumni

Tahap pemilihan Rektor melibatkan organ PTNBH, termasuk Pemimpin/Rektor, sebagai panitia pengawas, serta dosen dan tenaga kependidikan sebagai tim teknis
Kerja-kerja Panitia Pengawas dan Tim Teknis dilakukan secara terukur, professional, dan putusan-putusan dilakukan koordinasi dengan Pimpinan MWA untuk kemudian disahkan dalam Rapat Pleno. MWA selalu berkomunikasi secara terbuka dengan Panitia Pengawas dan Tim Teknis, dan tidak pernah secara langsung/atau tidak langsung memperoleh complain, termasuk dari kandidat, selama proses berlangsung.

Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA: Menteri Nadiem Melawan Hukum

Tahapan Penjaringan dan Tahap Penyaringan dilaksanakan dengan pengumuman terbuka kriteria dan persyaratan bakal calon rector, diikuti presentasi visi dan misi yang berlangsung terbuka dengan disiarkan melalui kanal Youtube. Persiapan presentasi dan tata tertib diberitahukan dalam technical meeting Bersama para kandidat dan P3CR dengan pengawasan Panitia Pengawas dan serta dukungan Tim Teknis.

Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS

Semua bakal calon menyetujui tata tertib serta tidak pernah mengajukan keberatan secara langsung atau tidak langsung dan bersedia secara sportif mengikuti kandidasi

Dalam tahap penetapan calon Rektor terpilih, dilaksanakan dalam rapat pleno dengan undangan secara resmi kepada seluruh anggota MWA termasuk Mendikbudristek,

Baca juga: Gagalnya Pelantikan Rektor Terpilih UNS, Alumni UNS Tuding Pemerintah Rampas Hak Rektor Terpilih

Pelaksanaan rapat pleno tersebut berlangsung lancar dan demokratis. Semua anggota MWA hadir, termasuk Mendikbudristek yang dikuasakan kepada Irjen. Dalam hal ini, Irjen hadir, menggunakan hak suara 35% sesuai PP, menyetujui, dan menandatangani berita acara hasil pemilihan Rektor. Tidak pernah ada keberatan dari anggota, dan tidak pernah juga ada complain dari kandidat.

Bagi MWA, “kecurangan” merupakan perbuatan yang harus disertai bukti berupa kesaksian. Artinya ada orang yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut dilakukan atau perbuatan itu dilakukan terang2an sesuai asas hukum “in flagrante delicto” (in blazzing offense) MWA tidak pernah melakukan kecurangan,

Baca juga: Inilah Biografi Lengkap Kandidat Capres 2024, Anies vs Ganjar, Siapa yang Unggul?

Apakah Pimpinan MWA mengirimkan surat ke Menteri sehubungan dengan pemilihan Rektor dan mengarahkan Menteri dalam alokasi suara?

Benar ada pengiriman surat secara resmi ke Menteri, karena merupakan laporan sebagai akuntabilitas dan koordinasi dengan kementerian. Sifatnya uraian perkembangan tahap penjaringan dan penyaringan dan juga memberikan masukan kepada Menteri mengenai situasi UNS. Informasi ini dipandang penting disampaikan sebab MWA yang sehari-hari mengerti dan mengetahui dinamika di UNS.

Tidak pernah ada pengarahan alokasi suara sebab oleh PP Menteri dijamin memiliki 35% suara. MWA tidak pernah melanggar norma ini dan tidak pernah bertanya kepada Menteri mengenai kriteria penggunaan suara ini, karena sepenuhnya merupakan wewenang Menteri.

Baca juga: Ganjar Gencar Kampanye, Warganet: Mana Bawaslu, Tidak Berkutik!

Dalam surat memang Pimpinan MWA mengusulkan, mengingat situasi yang ada, Menteri memberikan suara kepada salah satu kandidat yang dipandang netral, atau dapat mendistribusikan secara proporsional alokasi 35% itu ke semua kandidat.

Faktanya, surat itu tidak pernah memperoleh balasan secara resmi yang dapat dijadikan bukti respon kementerian. Hingga selesai pemilihan, MWA tidak pernah menanyakan atau memperoleh informasi pasti secara formal ke mana alokasi 35% suara itu diberikan.

Baca juga: Polling Twitter CNBC: Anies Baswedan Menang Telak dari Ganjar dan Prabowo

Apakah MWA mengarahkan untuk memilih kandidat tertentu melalui pertemuan-pertemuan di Hotel Grand Mercure atau di Pengging?

MWA tidak pernah mengarahkan secara resmi untuk memilih kandidat tertentu. MWA selalu menekankan agar dipertimbangkan kandidat secara obytektif. Hal ini dibenarkan sebab menurut Pasal 26 huruf f, syarat anggota MWA adalah “mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNS serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat”.

Pimpinan MWA selalu mendasarkan tindakan menurut PP 56/2020 dan aturan2 terkait,dibahas dan diputuskan dalam rapat koordinasi pimpinan sebagai mekanisme rutin, atau diberitahukan dalam komunikasi dengan anggota MWA, termasuk Ketua .

Baca juga: Inilah 10 Cara Jokowi Menjegal Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Acara rapat di Grend Mercure yang dituduhkan mengarahkan untuk memilih kandidat tertentu adalah tidak benar dan fitnah. Benar ada rapat tetapi membahas isu-isu UNS, anggaran, dan rencana pelaksanaan rapat kerja di Lombok.

Rapat itu adalah rapat koordinasi pimpinan, menggunakan anggaran resmi, melibatkan staf tenaga kependidikan, dan terdapat notulensi.

Di akhir rapat, memang ada doa bersama sebagai wujud tawakal anggota MWA supaya pemilihan rector berlangsung lancar dan tanpa hambatan,dan ini adalah tindakan biasa, yang tidak merupakan tahapan pemilihan rector, serta seluruh rangkaian acara tidak pernah dihadiri oleh kandidat.

baca juga: Menteri Basuki Bantah Klaim Jokowi Investor IKN Membludak sampai Oversubscribed

Benar ada pertemuan di Pengging, sebagai usul anggota MWA, bentuknya pengajian dan sama sekali tidak merupakan tahapan pemilihan Rektor. Dalam acara itu, seluruh pimpinan organ PTNBH, termasuk Rektor dan seluruh kandidat diundang secara resmi. Tidak semua yang diundang hadir tetapi isi dan bentuk kegiatan adalah doa dan pengajian.

Baca juga: Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Desak Penyimpangan UNS di Usut Tuntas

 

Apakah Pimpinan MWA menginisiasi musyawarah untuk mencapai mufakat dalam tahapan pemilihan Rektor?

Ya benar. Dilaksanakan dengan pemberitahuan kepada kandidat, disusul undangan resmi, dan memperoleh kesediaan kehadiran oleh kandidat.

Para kandidat diberi waktu dan dalam ruangan khusus tanpa kehadiran MWA untuk berdiskusi dan mengambil kesepakatan diantara mereka. Faktanya, hasil menunjukkan satu kandidat menyetujui musyawarah dan lainnya menolak dengan alasan masing-masing. Semua terdapat notulensi dan tercatat oleh secretariat MWA.

Baca juga: Rumors! Luhut Tawarkan Ahok Dampingi Anies, Netizen: Ahok Masa Lalu

Musyawarah itu sendiri tidak bertentangan dengan PP 56/2020 dan aturan-aturan terkait, sebab memang diatur bahwa Rektor ditetapkan dengan musyawarah dan jika tidak tercapai maka dilaksanakan rapat pleno untuk dilakukan pemungutan suara.

Semua itu diberitahukan kepada anggota, dan disampaikan resmi dalam rapat pleno sebelum pemungutan suara berlangsung.

Tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun termasuk kandidat sehubungan dengan musyawarah tersebut.

——————-

(sn01)

Previous articlePanglima TNI Didampingi Pangdam IX/Udayana Tinjau Kesiapan Venue dan Penempatan Personel Pengamanan KTT ASEAN
Next articleUsai Ibadah Bersama, Satgas Yonif Raider 200/BN Bagikan Alkitab kepada Jemaat Gereja di Muara Nawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.