Home Berita Soal Anies Segera Jadi Tersangka, Pimpinan KPK: Itu kan Katanya Denny Indrayana

Soal Anies Segera Jadi Tersangka, Pimpinan KPK: Itu kan Katanya Denny Indrayana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Jakarta, Sumbawanews.com. – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron irit bicara soal pernyataan Denny Indrayana perihal Anies Baswedan sedikit lagi tersangka. Ghufron enggan menanggapi pernyataan Denny bahwa KPK sudah 19 kali ekspose dalam kasus Formula E dan pimpinan sudah menyepakati menetapkan Anies menjadi tersangka.

“Itu kan katanya Pak Denny ya, jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi adalah Pak Denny saja, bukan kami,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023 dikutip Sumbawanews.com dari Tempo.

Baca juga: Bocoran KPK, Denny Indrayana: Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka KPK

Ghufron hanya mengatakan bahwa KPK merupakan penegak hukum yang bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Menurut dia, KPK tidak bekerja untuk merespons komentar-komentar yang tidak berdasar. “Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti, jadi kami tidak sedang merespons komentar-komentar,” kata dia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan mendapatkan informasi bahwa Anies Baswedan akan segera menjadi tersangka. “Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.

baca juga: Dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK, Ini Tanggapan KPK

Denny mengatakan bukan hanya dirinya yang pernah menyatakan hal tersebut. Dia mengatakan di banyak kesempatan sejumlah pakar juga menyatakan menjadikan Anies tersangka merupakan skenario pamungkas untuk menjegal mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Denny mengatakan KPK sudah 19 kali melakukan gelar perkara terkait kasus yang menyeret Anies. Kasus itu diketahui merupakan perkara penyelenggaraan Formula E. Gelaran balapan mobil listrik itu tengah diselediki KPK.

Baca juga: Status Tahap Penyidikan, Ketua KPK Firli Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya dalam Kasus Kebocoran Dokumen KPK

Anies memang pernah diperiksa di tahap penyelidikan kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun Tempo, KPK berulang kali melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus itu ke penyidikan. Namun, Kedeputian Penindakan KPK menolak menaikkannya ke tahap penyidikan karena kurang bukti. Sementara, sebagian pimpinan KPK disebut ingin memaksakan kasus itu naik ke penyidikan.

Baca juga: Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan Suami Puan Maharani Dalam Kasus BTS Kominfo

Menurut Denny, dia mendapatkan info dari anggota DPR bahwa Anies segera menjadi tersangka di kasus itu. Dia bilang semua komisioner KPK saat ini sudah satu suara. “Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” kata dia.

Baca juga: Ketua BEM UI Melki Sedek Huang: Presiden Jokowi, Mau Turun Baik-baik atau Berdarah-darah!

Denny bilang inilah yang menjadi alasan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjangal oleh Mahkamah Konstitusi, dari 4 menjadi 5 tahun. “Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo,” kata dia. (sn03)

Previous articleKuli Farm Juara Harapan 1 Dalam Lomba Teknologi Tepat Guna Tingkat Kabupaten
Next articleKetua BEM UI Melki Sedek Huang: Presiden Jokowi, Mau Turun Baik-baik atau Berdarah-darah!
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.