Home Berita Siapakah SB? Sri Mulyani Ungkap 2 Sosok Pemilik Transaksi Jumbo Triliunan

Siapakah SB? Sri Mulyani Ungkap 2 Sosok Pemilik Transaksi Jumbo Triliunan

Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam (Anggi-detikcom)

Jakarta, Sumbawanews.com. – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya menemukan adanya transaksi jumbo dari dua orang wajib pajak. Hal ini diketahui dari data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Mengutip detikFinance, Selasa (21/3/2023) dalam data yang didapatkannya Menkeu mengungkapkan ada seseorang berinisial SB yang disebut memiliki transaksi hingga Rp 8,2 triliun.

Baca juga: Imbas dari Kasus Rafael: Bertemu Influencer, Sri Mulyani Janji Bersihkan Kemenkeu

“Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

SB juga disebut memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. Aliran dana ini diketahui juga dalam data PPATK.

“Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini data PPATK menunjukkan Rp 11,77 triliun. SPT Pajaknya menunjukkan Rp 11,56 triliun. Ada perbedaan Rp 200-an miliar itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100%,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Saya Senang Didukung Bersih-bersih, PPATK Silahkan Sampaikan Tentang Rp300 Triliyun

SB juga punya transaksi ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Selama periode 2018-2019, data PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp 4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut hanya melaporkan sejumlah Rp 3,5 triliun.

Selain SB, Sri Mulyani juga menyatakan pihaknya menemukan ada pihak yang berinisial DY juga memiliki transaksi jumbo. DY melapor dalam SPT hartanya Rp 38 miliar, namun hasil penelusuran PPATK menemukan orang yang sama punya transaksi sampai Rp 8 triliun.

Sri Mulyani bilang pihaknya sudah memakai data-data dari PPATK untuk memanggil yang bersangkutan dan dimintai keterangan.

“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan,” ujar Sri Mulyani.( dtk/sn02)

Previous articlePKS Menolak, DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang
Next articleMenyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Dandim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.