Home Berita Berita Utama Sempat Mangkir, Presiden PKS, M Sohibul Iman Di Periksa Polda Metro Salama...

Sempat Mangkir, Presiden PKS, M Sohibul Iman Di Periksa Polda Metro Salama 4 Jam Akibat Diduga Memfitnah Fahri Hamzah

Jakarta, Sumbawanews. com. – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman telah selesai melakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Wakil DPR RI Fahri Hamzah.

Dalam pemeriksaan tersebut Sohibul diperiksa sekitar 4 jam lamanya dengan diberikan 13 pertanyaan dengan laporan yang dibuat oleh Fahri Hamzah terkait dengan pencemaran nama baik yang menyebutkan Fahri pembohong dan pembangkang.

“Terdapat sekitar 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Sohibul didampingi kuasa hukumnya setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/4).

Sohibul yang saat itu mengenakan jas PKS mengaku pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya hanya sekitar 1 jam selebihnya diikuti dengan istirahat, sholat dan makan siang.

“Ya Alhamdulillah ada pemeriksaan tadi, efektif mulai jam 10.30 WIB. Tadi pemeriksaan sendiri sekitar satu jam setelah itu buat BAP yang agak lama ngetiknya kemudian solat makan siang, Alhamdulillah saya dikasih makan gratis terima kasih,” ucapnya.

Selama pemeriksaan, Sohibul mengaku memberikan klarfikasi terhadap tuduhan Fahri.

“Saya mengklarifikasi dan menjelaskan proses kejadian dalam tayangan prime time di tv itu serta latar apa yang dituduhkan saudara Fahri kepada penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cuitan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang akan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mapolda Metro Jaya Kamis (8/3/18). Fahri sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Seperti diketahui, Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Sohibul Iman telah memenuhi panggilan pertama penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Presiden PKS ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya hanya selama 15 menit yakni masuk ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar sekitar pukul 09.50 WIB. Sohibul menjelaskan dirinya sudah bertemu dengan penyidik dan sudah memberikan keterangan awal terkait kasus yang sedang menimpanya. (Es)

Previous articleBerita Foto : Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-72 TNI AU
Next articlePejabat Bakamla RI Terima Ucapan Selamat Dari Kasal