Home Berita Selain Batasan Umur, MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Jadi Penyelenggara...

Selain Batasan Umur, MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara

Jakarta, Sumbawanews.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pada Senin, (16/10) ini, MK membaca putusan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Baca juga: Pencapresan Anies di Jegal? Jokowi Bawa Misi Oligarki?

Anwar mengatakan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Diketahui, para pemohon menunjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 23 Mei dan sidang perbaikan permohonan pada 5 Juni.

Baca juga: Jokowi setelah Luhut sakit

Selanjutnya, sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 1 Agustus. Pada 22 Agustus, Ahli dari pemohon perkara ini menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada mahkamah.

Lalu, pada 29 Agustus terdapat agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk, Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk, Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta Keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR.

Baca juga: Jokowi setelah Luhut sakit

“Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.'” demikian bunyi petitum permohonan ini.

Pada hari ini, MK mengangendakan membacakan putusan pada perkara:

29/PUU-XXI/2023
51/PUU-XXI/2023
55/PUU-XXI/2023
90/PUU-XXI/2023
91/PUU-XXI/2023
92/PUU-XXI/2023
105/PUU-XXI/2023
109/PUU-XXI/2023
111/PUU-XXI/2023
112/PUU-XXI/2023
119/PUU-XXI/2023

(sn01)

Previous articleAgar Berjalan Dengan Lancar Dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat
Next articleSyukuran HUT Ke- 78 Zeni Angkatan Darat, Kasad Potong Tumpeng
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.