Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sport Centre Kabupaten Sumbawa rencananya akan dibangun diatas lahan seluas 69,27 hektar di Kawasan Samota. Dan sekitar 49,5 hektar masih dalam keadaan sengketa, sehingga belum dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemda.
“Tanah untuk rencana sport centre itu ada 16 bidang di Kawasan samota ini. Dengan luas 69,27 hektar. Total nilai ganti rugi Rp 52,6 milliar. Tadi kita sudah bayarkan untuk sekitar 10 hektar. Itu yang tidak bersengketa,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Surbini, di ruang kerjanya Selasa (28/02).
Sehingga, untuk lahan sekitar 49,5 hektar yang masih bersengketa saat ini, pembayaran ganti rugi akan dititip pengadilan. “Sengketa semua, 49 hektar. Dan akan dititip di pengadilan. Kita akan melakukan penitipan di pengadilan negeri sumbawa besar,” ucapnya.
Disebutkan, bidang tanah dengan luas sekitar 49,5 tersebut, atas nama antara lain Ahmad Zulfikar, abdul azis, Azrulsani, dan Ali BD. Kemudian Sangka Suci, Putu Chandrawati, Ni Made Candri, dan Hj.siti Maryam.
Sedangkan sengketa, masih terjadi oleh antara lain pihak Sangka Suci dan Ali BD, Ahmad Zulfikar danAbdul Azis, serta H. Asrulsani dan Abdul Azis. “Terhadap yang masih sengketa ini, kami pemda belum bisa melakukan pembayaran. Kebetulan dokumen-dokumen surat-menyurat untuk pentitipannya sedang diproses,” jelasnya.
Ia menargetkan, seluruh proses penitipan akan tuntas paling telah awal April mendatang. “Target rencana kami mudah-mudahan bisa dikejar, maret sudah selesai. Paling telat awal April,” kata Surbini. (Using)