Home Berita Sebar Hoaxs Covid-19 Di Medsos, Seorang Pemuda Diamankan.

Sebar Hoaxs Covid-19 Di Medsos, Seorang Pemuda Diamankan.

Mataram – sumbawanews.com  – Polda NTB mengamankan seorang pemuda 19 tahun berinisial SB alias EP. Warga Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) ditangkap karena menyebarkan berita atau irformasi hoax Corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, tersangka menyiarkan kabar yang tidak pasti kebenarannya di ruang publik. “Dia menyebarkan informasi hoax corona yang belum jelas kebenarannya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Tersangka menyebarkan hoax corona sekitar pukul 08.00 Wita melalui media sosial facebook dengan nama akun Kecill Oi, Minggu (8/3). Mulanya dia pelaku mendapatkan pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal.

“Hati” untuk teman” semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau,” bunyi pesan singkat yang diterima tersangka.

Keesokan harinya lagi tersangka kembali mengunggah postingan kabar hoax tentang adanya korban virus Corona di wilayah Lombok dengan akun yang sama.

Dari pengakuan pelaku, ia sengaja memposting berita tersebut dengan niat agar masyarakat mengetahui tentang adanya virus Corona di pulau Lombok. Tujuannya agar masyarakat bisa waspada. “Karena dia sebarkan informasi hoax, pelaku kami amankan dengan menjemput di rumah di Loteng,” ucap Artanto.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi bohong.

Previous articlePrajurit Pamtas RI-PNG Yonif 411 Manfaatkan Lahan Kosong Menjadi Kebun Sayur
Next articlePersonel TMMD Kodim 1707 Merauke Gelar Komsos Dengan Warga Epem
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.