Jakarta, sumbawanews.com – Beberapa hari lalu, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap sedikitnya 16 orang tersangka jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tindakan tersebut merupakan uapaya pengungkapan struktur jaringan NII tingkat pusat dan daerah.
“Penegakkan hukum terhadap anggota NII (Negara Islam Indonesia), di Sumatera Barat. Dalam rangka pengungkapan struktur jaringan NII di tingkat pusat dan daerah,” kata Kombes Pok. Gatot Repli Handoko, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Senin (28/09).
Diungkapkan, secara garis besar, keterlibatan 16 tersangka yakni berkeinginan untuk merubah ideologi negara, dan berniat menggulingkan pemerintahan yang sahsah apabila NKRI mengalami chaos. Kemudian melakukan beberapa kegiatan latihan ala militer secara rutin.
Selanjutnya merencakan persiapan logistik berupa persenjataan, melakukan perekrutan anggota secara masif di wilayah Sumatera Barat. “Dengan melibatkan anak-anak dibawah umur. Terhubung dengan kelompok teror di wilayah jakarta, jawa Barat dan bali,” jelasnya.
Ditegaskan, terhadap Ke-16 tersangka, disangkakan dengan 15 juncto pasal 7 dan/atau pasal 15 juncto pasal 12 B ayat (1), undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (Using)