Home Berita SE Bupati Sumbawa: Sholat Idul Fitri 1441 H Tidak laksanakan Di Tanah...

SE Bupati Sumbawa: Sholat Idul Fitri 1441 H Tidak laksanakan Di Tanah Lapang

Sumbawa – sumbawanews.com,- Bupati Sumbawa H M Husni Djibril menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tahun ini. Dalam SE No : 900/125/BPBD/V/2020 yang ditujukan kepada Camat/ Lurah/ Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa itu, Bupati Sumbawa menyebutkan, memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2O2O tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2O2O M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Svawal 1441 Hijriah saat Pandemi COVID-19, diminta memperhatikan hal-hal berikut ini;

Pertama : Kabupaten Sumbawa merupakan wilayah Zona Merah Pandemi COVID 19 dengan data Pasien COVID 19 sebagai berikiut: Positif 15 Orang :Sembuh 8 Orang: PDP 29 Orang: ODP 11 Orang (Data sampai dengan tanggal 14 Mei 2O20 putul 17.0O wita).

Kedua : mempertimbangkan jumlah dan sebaran lokasi pasien COVID-19 di Kabupaten Sumbawa, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2O2O M tidak dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang atau Masjid, dan diganti dengar shalat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.

 

Previous articleBerita Foto: 39 WNI Dari Fiji Tiba di Tanah Air
Next articleDandim 1606/Lobar Silaturrahmi dan Beri Bantuan Ke Nenek Kalsum
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.