Home Berita RUU SDA Disahkan, AMDK Tetap Berlaku untuk Pelaku Usaha

RUU SDA Disahkan, AMDK Tetap Berlaku untuk Pelaku Usaha

Jakarta, Sumbawanews.com.- Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, pada Selasa, 17 September 2019, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi Undang-Undang. UU SDA yang terdiri dari 16 Bab dan 79 pasal ini dipastikan masih tetap memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mengelola sumber daya air.

Saat memberikan laporannya, Pimpinan Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan RUU SDA ini telah mendapat persetujuan seluruh fraksi secara bersama dengan pemerintah dalam Forum Papat Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan pada Senin, 26 Agustus 2019. RUU SDA ini merupakan inisiatif DPR pada 10 April 2018, lalu. “Air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya..

Ada 10 materi pokok yang diatur dalam UU SDA ini. Pertama, penguasaan negara dan hak rakyat atas air. Kedua wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan SDA. Ketiga, pengelolaan SDA. Keempat, perijinan penggunaan SDA. Kelima, sistem informasi SDA. Keenam, pemberdayaan dan pengawasan. Ketujuh, pendanaan. Kedelapan, hak dan kewajiban, Kesembilan, partisipasi masyarakat. Kesepuluh, koordinasi. “Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan dan pidana atas pelanggaran ketentuan dalam UU ini. UU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, juga menjamin hak rakyat dalam memperoleh akses untuk pemanfaatan SDA,” ucapnya.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang hadir mewakili Wakil Presiden, saat itu menyampaikan RUU SDA merupakan manifistasi dan semanagt cita-cita serta komitmen pemerintah dan DPR dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara atas air, sebagaimana tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 dan dan putusan MK tentang pembatasan pengelolaan SDA. “RUU SDA yang diinisiasi DPR ini mutlak diperlukan mengingat air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan mahluk hidup di dunia ini,” katanya.

“Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, mewajibkan kita untuk mengelola SDA dengan memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi, sserta selaras untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, antar sector, dan antar generasi, guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air,” tukasnya lagi.

Dikatakan, UU SDA yang terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal ini mengatur tentang penggunaan SDA di Indonesia secara utuh. UU SDA ini juga sudah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, seperti jaminan kebutuhan pokok sehari-hari minimal sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan single management system, perkuatan pengawasan dalam pengelolaan SDA. “Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dengan keyakinan bahwa RUU SDA telah memenuhi proses pembahasan yang mendalam, ijinkan kami mewakili Wakil Presiden dalam Rapat Paripurna ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa Presiden menyetujui RUU SDA untuk disahkan menjadi UU,” katanya.

RUU SDA menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.

Pada pembahasan di Panja RUU pada 26 Agustus 2019, dipastikan AMDK tetap terbuka oleh pelaku usaha. Selain itu, soal ketentuan penyisihan 10% laba untuk konservasi sumber daya air dicoret, dengan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang sudah berlaku.

“Soal AMDK sudah tidak ada masalah. Swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah,” kata Ketua Panja RUU SDA Lasarus. (sn01)

Previous articleSocial Media Posts Suggest Missing U Student Was Seeking 'Mutually Beneficial' Relationships
Next articleMabes TNI Peringati Tahun Baru Islam 1441 H / 2019 M
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.