Home Berita Resmi Ter- Registrasi, Sengketa Pilkada Sumbawa Lanjut Di MK

Resmi Ter- Registrasi, Sengketa Pilkada Sumbawa Lanjut Di MK

SUMBAWA- Sidang gugatan dugaan TSM di Bawaslu NTB kandas, kini pasangan Ir. H.Syarafudin Jarot, M.P dan Ir. H. Mokhlis, M.Si (Djarot-Mohlis) melanjutkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Jarot-Mokhlis sebelumnya telah mendaftar gugatannya ke MK pertanggal 21 Desember 2020 pukul 20:04:41 WIB dengan menunjuk Faisal Rachman, SH.i dan Djamil Abdurachman Malik, SH sebagai kuasa pemohon.

Gugatannya Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Sumbawa di MK, saat ini telah masuk babak baru setelah melengkapi gugatannya dan kini resmi tercatat dalam buku registrasi perkara Konstitusi Elektronik (E-BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021 jam 10.00 WIB dengan nomor registrasi 110/PHP.BUP-XIX/2021.

Tahapan selanjutnya secara berurutan adalah penyampaian salinan permohonan kepada Termohon (KPU) dan Bawaslu, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, serta pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak. Dalam chattingan media ini dengan Humas di situs resmi MK (18/1) mengungkapkan bahwa “Setelah perkara diregistrasi, maka akan  mendapatkan nomer perkara dan mendapatkan panggilan atau pemberitahuan hari sidang pertama berdasarkan PMK No 7 Tahun 2020” demikian ungkapnya.

Berdasarkan tahapan perkara di MK maka pemberitahuan jadwal sidang pertama kepada para pihak akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Januari 2021. Sementara sidang Pendahuluan sendiri (sidang pertama) akan dilaksanakan antara tanggal  26-29 Januari 2021. Sidang pendahuluan sebagaimana yang diatur dalam Pemeriksaan Pendahuluan Pasal 36 dan 37 PMK Nomor 6/2020. Sidang ini dilaksanakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, mengesahkan alat bukti Pemohon, serta penyampaian hasil penetapan sebagai Pihak Terkait.

Humas MK menyampaikan juga bahwa tahapan perselisihan hasil pilkada serentak 2020 seluruh Indonesia yang sudah masuk permohonannya di MK sampai sekarang belum ada yang diputus hasil perkaranya. “Perlu kami sampaikan bahwa tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK belum memasuki agenda persidangan,sehingga belum ada putusan diterima atau ditolak” demikian ujarnya.

Sementara itu, tahapan yang harus dilalui masih sangat panjang sampai pada tahap putusan, yakni hingga 19-24 Maret 2021, maka di sarankan agar pendukung maupun pihak terkait dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Sumbawa dapat melihat kembali tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara di dalam PMK 8/2020 dan memantau jadwal persidangan di website resmi Mahkamah Konstitusi.

Previous articleBantuan Ketum Dharma Pertiwi Untuk Korban Gempa Disalurkan Kepada Masyarakat Mamuju
Next articleSatgas Yonif 642/Kapuas kembali Amankan PMI Non Prosedural dan Miras Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.