Home Berita Rapid Tes Antigen Peserta Seleksi CPNS Ditanggung

Rapid Tes Antigen Peserta Seleksi CPNS Ditanggung

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Untuk meringankan beban biaya calon peserta seleksi CPNS tahun ini, Pemda Sumbawa akan melakukan rapid tes antigen kepada seluruh calon peserta secara gratis. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan peserta SKD CPNS melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

“Kita sudah panggil kemarin kepala BKD PBKAD, Dikes, bahwa agar disiapkan peralatan dan tenaganya untuk nanti di rapid tes antigen semua,” kata H.Hasan Basri, Sekda Sumbawa, di ruang kerjanya Kamis (26/08).

Dijelaskan, rapid tes antigen dilakukan secara bertahap, karena mempertimbangkan jumlah calon peserta CPNS. “Tapi tentu nanti itu bertahap. Kan sehari itu 4 sesi. Misalnya kalau tes lusa, besoknya kita rapid,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan agar seluruh calon peserta dapat mengikuti seleksi tanpa terkendala dengan biaya rapid test antigen. “Pemda nanti akan siapkan. Jangan sampai anak-anak kita karena tidak punya biaya tidak bisa ikut tes. Nanti kita akan atur polanya

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan seleksi dilakukan. Ketentuan ini menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Pengisian formulir ini dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum tes. Formulir ini wajib dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. (Using)

Previous articleTingkatkan Imun Di Tengah Covid TNI – Polri Dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat Olahraga Bersama.
Next articlePemda Sumbawa Sediakan Dua Jenis Beasiswa Total Rp 1,7 Milliar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.